Detik Bhayangkara.com, Solok – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, dikabarkan menangkap dua terduga pelaku politik uang (money politic) Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (9/12/2020), sekira 02.30 WIB.
Informasi yang beredar di sekitar Kantor Bawaslu Kota Solok, Jalan Lintas Solok-Bukittinggi Banda Pandung, sekira 03.45 WIB, dua orang yang diduga pelaku, sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu setempat. Kedua terduga pelaku, disebutkan membagi-bagikan uang untuk pemenangan Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok nomor urut 02, Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, belum memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Begitupun dengan dua komisioner lainnya, yakni Budi Santosa dan Rafiqul Amin.
Menurut sumber, kedua terduga pelaku disetop oleh petugas Bawaslu Kota Solok saat membagi-bagikan uang di Kawasan Banda Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Salah satu terduga pelaku berinisial ZN, merupakan Ketua Rukun Warga (RW) di Banda Pandung. Sementara satu pelaku lainnya, ER, diketahui merupakan salah satu tokoh masyarakat di Tanah Garam.
Hingga menjelang Subuh, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, masih berlangsung. (*)
Komentar