Detik Bhayangkara.com, Kota Makassar – Penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi di salah satu SD Inpres Bontoa Kelurahan Barombong Kec. Tamalatea Kota Makassar, Kamis ( 3/11/2020) 13.00 WIB.
Kronogis kejadian tersebut ketika 2 wartawan sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis mengunjungi salah satu SD Inpres Bontoa Kel. Barombong Kec. Tamalatea, dengan tujuan ingin mengkonfirmasi adanya pembangunan yang di duga tidak sesuai bestek yang dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Salah seorang wartawan bertanya ” Ada Kepsek….? Tanya wartawan,” tidak ada Pak, ” jawab seorang yang ngakunya sebagai guru, kemudian oknum guru tersebut balik bertanya,” Dari mana Pak” Kami dari media cetak On line” jawab wartawan.
Lalu berselang beberapa menit kemudian terdengar teriakan dengan berbahasa Makassar, tetapi wartawan ini tidak menanggapi, lalu tiba – tiba seorang pekerja (tukang) datang menyerang sambil berkata,” jangan ganggu bangunanku,” sambil mendatangi wartawan tersebut dan mencekik leher serta membanting wartawan ke tanah.
Tak terima di perlakukan hal seperti itu korban langsung mendatangi Polsek Tamalate, dan melaporkan kejadian tersebut dengan nomor Aduan/ 1227/XII/2020/Polsek Tamalate.
Menanggapi hal ini Muh Firdaus Pimpinan redaksi Media Cetak On Line Pilihan rakyat nusantara, saat di hubungi melalui via telepon angkat bicara.
Menurutnya, bahwa kasus penyerangan dan penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers.
“Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trauma, tekanan psikis, kerja tak nyaman,” kata firdaus.
Firdaus menyatakan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp. 500 juta rupiah. Hal tersebut diungkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang -halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.
Dengan adanya kejadian ke 2 wartawan tersebut, diminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti kasus ini sesuai perundang undangan yang berlaku di negara NKRI. ( Agus )
Komentar