Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Sesuai UU no 23 tahun 2009 tentang pengolahan lingkungan hidup dan limbah B3, usaha tersebut harus ada ijin dari Bupati atau Gubernur, jika ijinnya tidak ada, maka pengusaha tersebut bisa di kenakan pasal 102 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa ijin sebagaimana yang di maksud pasal 59 ayat 4 di pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 3 tahun dan paling sedikit denda 1.000.000.000,- ( satu miliar ) dan paling banyak 3.000.000.000,- ( tiga miliar ).
UD Barokhah tepatnya berada di Desa Pringu Kecamatan Bululawang, melakukan Pengolahan Limbah Batu Bara PT PJB UP Payton menjadi Fly Ash untuk bahan bangunan, saat di wawancara awak media di lokasi usahanya Ilham selaku anak dari pengusaha menjanjikan akan menunjukkan surat ijinnya melalui nomor WhatsAppnya, Namun hingga kini juga tidak ada malah tidak aktif WhatsAapnya.
“Usaha Dagang Barokhah ini sudah berjalan lama sekitar lima tahun memproduksi kemasan Fly Ash, masing masing kemasan bervariasi ada yang 15 kg, 20 kg, 40 kg,” ungkap Ilham saat menemui awak media, Senin (21/12/2020).
Kata Ilham, harga jual kemasan Fly Ash 15 kg Rp 5.500,- , kemasan 20 kg Rp 6.500,-, kemasan 40 kg harga Rp 13.000,-.
“Pengiriman barang Limbah Batu Bara menjadi Fly Ash ini bervariasi kemasannya, tergantung pemesanannya dan bisa mencapai 40 ton dalam seminggu,” imbuhnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait Pengolaaan Limbah Batu Bara menjadi Fly Ash, selaku pemegang UD Barokhah Subkhan Santoso tidak ada jawaban dan acuh hingga berita ini ditayangkan. ( Zak )
Komentar