Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Sudah hampir dua bulan belakangan ini di Kediri raya ada tontonan gratis dijalan raya yang tidak patut untuk ditiru. Pasalnya, puluhan truk tronton dengan kapasitas penuh bebas lalu lalang di jalan raya Tarokan arah ke timur melewati jembatan baru Semampir, dan selanjutnya menuju ke arah Minggiran (Utara).
Kalau dilihat dari kelas jalannya, ruas jalan tersebut yakni jalan perbaikan, dimana muatan sumbu terberat (MST) jalan tersebut 10 ton. Maka kalau tronton dengan dimensi bak sedemikian rupa maka bisa diukur berapa beban muatan yang diangkutnya.
Patut disayangkan kejadian tersebut dibiarkan, karena akan merusak struktur jalan provinsi ruas Tarokan Kediri yang dibangun dengan dana dari rakyat. Dampaknya langsung Jalan mulai bergelombang, aspal mulai melorot serta berlobang disana-sini. Apalagi kondisi ini diperparah dengan musim hujan sehingga jalan yang mulai bergelombang menjadi berlobang.
Menurut Kepala Bina Marga Jatim, UPT Wilayah Kediri Bena Madya melalui Kapala TU nya, Nur Susanto mengatakan, jalan Provinsi Nganjuk Kediri itu jalan pemeliharaan.
“Jalan raya Provinsi Nganjuk Kediri lewat Ngringging itu jalan pemeliharaan, artinya jalan itu dibuat untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. Jadi jalan itu diperuntukkan untuk kendaraan dengan MST 10 ton, tidak boleh dilewati kendaraan dengan muatannya melebihi 10 ton,” tegasnya, Senin (21/12/2020) pagi.

Lanjut Nur Susanto menguraikan, jalan tersebut dibuat dengan perencanaan pemakaian selama lima (5) tahun. Jadi kalau jalan tersebut dilalui oleh kendaraan yang sesuai peruntukannya maka bisa awet selama lima tahun. Tapi karena kendaraan yang lewat diluar kapasitas jalannya maka jalan tersebut akan cepat rusak.
“Kita Bina Marga Provinsi Jatim yang membangun fisiknya, yang bisa menindak pelanggarannya ya Dinas Perhubungan (Dishub),” ucapnya.
Tambah Nur Susanto menerangkan, kita sudah sering kali rapat membahas masalah ini bersama stake holder yang terkait, tapi kalau sudah membahas masalah ekspor ya apa boleh buat. Tapi yang terjadi di wilayah Tarokan sampai Kediri adalah masalah tanah urukan jadi ini wewenangnya Dinas Perhubungan dalam hal ini Dishub setempat (kabupaten Kediri).
“Ya kalau kondisi ini tetap dibiarkan berjalan terus maka tak ayal lagi akses jalannya akan cepat rusak,” pungkasnya.
(Setyo)
Komentar