Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Diberitakan sebelumnya bahwa selama dua bulan lebih jalan raya provinsi mulai dari Tarokan menuju arah Kediri “dihajar” oleh puluhan truk tronton mengangkut hasil tambang galian (sirtu/tanah urukan).
Tronton dengan perubahan dimensi baknya seolah tidak menghiraukan akan kemampuan jalan yang dilewatinya. kelas jalannya yakni jalan perbaikan, dimana muatan sumbu terberat (MST) jalan tersebut 10 ton. Maka kalau tronton dengan dimensi bak sedemikian rupa bisa diukur berapa beban muatan yang diangkutnya.
Menurut Kepala Bina Marga Provinsi Jatim UPT Wilayah Kediri, Bena Madya melalui Ka. TU nya, Nur Susanto menjelaskan, jalan tersebut adalah jalan pemeliharaan.
“Jalan raya Provinsi Nganjuk Kediri lewat Ngringging itu jalan pemeliharaan, artinya jalan itu dibuat untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. Jadi jalan itu diperuntukkan untuk kendaraan dengan MST 10 ton. Kalau tronton dengan dua sumbu itu pasti melebihi 10 ton, apalagi mengangkut tanah urukan, itu kemungkinan 20 ton sampai 30 ton, “tegasnya, Senin (21/12/2020) pagi.
Lanjut Nur Susanto, jalan tersebut dibuat dengan perencanaan pemakaian selama lima (5) tahun. Jadi kalau dilalui oleh kendaraan yang sesuai peruntukannya maka bisa awet selama lima tahun.
“Tapi karena kendaraan yang lewat diluar kapasitas jalannya maka jalan tersebut akan cepat rusak. Kita Bina Marga Provinsi Jatim yang membangun fisiknya. Yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, “ucapnya.
“Kita sudah sering kali rapat membahas masalah ini bersama stake holder terkai, tapi kalau sudah membahas masalah eksport ya apa boleh buat. Perlu dicatat ini untuk eksport…!! Sedangkan yang dibahas saat ini kan tronton dari Tarokan yang muat hasil tambang galian (sirtu/urukan).
“Ini wewenangnya Dinas Perhubungan dalam hal ini Dishub setempat (kabupaten Kediri),” tegasnya.
Menurutnya, kalau kondisi seperti ini tetap dibiarkan berjalan terus maka tak ayal lagi akses jalannya akan brodol dan rusak.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko Suwono saat mau dimintai konfirmasi terkait hal tersebut tidak ada ditempat, begitu juga Sekretarisnya, Sigit Raharjo lagi diluar, Senin (21/12/2020).
Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertibatan (Binkester) Dishub Kabupaten Kediri T. Yulianto mengatakan dikantornya, akan berkordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban.
”Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban. Akan kita tindak tegas terkait adanya pelanggaran tersebut. Dishub berhak menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran terkaitan dengan uji kir nya dan dimensi kendaraan,” terangnya.
Dari pantauan tim media, sejak pemberitaan pertama sudah kelihatan, tronton warna hijau yang biasanya hilir mudik tidak kelihatan lagi, apakah memang sudah sadar atau memang sudah bocor akan ada rasia..!!. (Setyo)
Komentar