Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Mempawah Penanaman bibit Pinang oleh ahli waris Saad bin Yasin, sudah berlangsung secara turun temurun di lahan milik mereka, namun oleh PT. Antam dan PT. BAI selalu melakukan penggusuran, yang mengklaim lahan tersebut telah dalam penguasaan kedua BUMN tersebut, Selasa (29/12/2020).
Saad bin Yasin, selaku ahli waris sudah menyurati pihak terkait, perihal pembangunan smelter di atas lahan miliknya, yang didampingi DPN Lidikrimsus RI, Adi Normansyah, Direktur Hubungan Antar Lembaga DPN Lidik krimsus RI, surat terbuka tersebut ditujukan ke Dinas PMKUKMPTSP Kabupaten Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar, untuk menindak lanjuti proses perizinan yang janggal dan melanggar SOP yang ada. Selain itu pihak ahli waris juga menyurati Kepala Kantor ATR/BPN Prov. Kalbar untuk tidak menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT. BAI, di atas tanah yang statusnya masih milik ahli waris Saad Bin Yasin dengan Peta Bidang Tanah No. 2143/2019, tgl.17 Des 2019.
Beberapa waktu yang lalu, pihak pemerintah daerah termasuk institusi Polresta Mempawah, yang dihadiri Kapolres Mempawah dan pihak-pihak terkait, sudah mengadakan rapat dan menghasilkan keputusan yang belum tuntas, bahkan pihak ahli waris sudah memberikan keterangan dan argumen, yang mana tanah yang digusur oleh PT. Antam maupun PT BAI milik ahli waris Saad bin Yasin masih belum dibebaskan, dan belum pernah menerima ganti rugi. Justru pihak PT. Antam sampai saat ini masih melakukan proses admintrasi perizinan, padahal tanah ahli waris Saad bin Yasin belum diselesaikan.
Menurut keterangan dari PT. BAI, mereka sudah membayar lahan tersebut dengan ganti rugi tanah kuburan yang semula 1 ha, mengganti lahan kuburan dengan luas 2 hektar. Sesuai aturan, apabila mengajukan perizinan dengan luas lahan seluas 40 hektar, wajib bagi pemohon untuk menyiapkan lahan area pemakaman tanpa harus ganti rugi.
Sampai saat ini pihak PT. Antam maupun PT. BAI mengesampingkan hal-hal yang merupakan kewajibannya untuk pembebasan lahan terhadap ahli waris Saad bin Yasin.
Diakui PT. BAI bahwa mereka telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan terhadap lahan kuburan yang hanya kurang lebih 30 makam, dan memberikan ganti rugi lahan baru di daerah yang disiapkan PT . BAI. Seharusnya yang menerima pembayaran ganti rugi itu adalah pihak ahli waris Saad bin Yasin.
PT. Antam maupun PT. BAI pernah menyatakan salah bayar atau telah membayar kepada pihak lain, dan PT. Antam maupun PT. BAI tidak bisa membayar 2 kali.
“Hal ini terjadi karena kelalaian atau kekeliruan mereka sendiri, jadi untuk membayar lahan ahli waris Saad bin Yasin perlu dilakukan melalui putusan pengadilan, sebagai dasar pembayaran mereka terhadap ahli waris, supaya pihak mereka tidak salahkan dalam ganti rugi lahan sebelumnya terkait lahan yang sama,” ujar Adi Normansyah.
(Syafarudin Delvin, SH)
Komentar