Detik Bhayangkara.com, Bangkep – Peringatan kepada Pemilik Hotel , Cafe dan tempat hiburan di dalam kota Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan ( Bangkep) maupun Kota Banggai di Kabupaten Banggai Laut (Balut) di lakukan oleh pihak Polres Bangkep, ( 29/12/2020 ).
Peringatan yang di lakukan Polres Bangkep berupa pemberian Maklumat Kapolri Nomor : Makl/04 /XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 agar pemilik hotel, Cafe dan Tempat Hiburan patuhi protokol kesehatan menjelang tahun baru 2021 ini.
Kapolres Bangkep AKBP. Reja A. Simanjutak, SH, SIK, MH menerangkan bahwa, Maklumat Kapolri Nomor 04 ini sudah kami bagikan sebagai bentuk imbauan maupun sosisalisasi kepada warga maupun rumah, perkantoran dan pasar sejak menjelang natal 25 desember lalu.
”Kali ini para pemilik hotel , cafe maupun pemilik tempat hiburan lainnya, personil kami memberikan maklumat kapolri dan juga menempel di dinding tembok bangunan mereka,” ucapnya.
”Personil Polres Bangkep sudah menyampaikan agar jangan ada kerumunan di malam pergantian tahun. Cafe-cafe di batasi hanya sampai jam 21.00 wita beroperasi,” tandasnya. ( Agus )
Komentar