Detik Bhayangkara.com, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus tiga terduga pelaku pencurian laptop bernilai jutaan rupiah pada hari berbeda yakni, Rabu (23/12/2020) dan Jumat (25/12/2020) lalu.
Diketahui, kedua pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam, Riau berinisial ZN (28) dan LI (29), serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afganistan berinisial ZR (26).
“Dari dua provinsi, kami berhasil menangkap pelaku. Dua pelaku (ZN dan LI) di tangkap di Batam dan satu pelaku (ZR) di tangkap di Makassar,” terang Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra di Taman Integritas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12/2020) siang.
Kapolres mengungkapkan, awal penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga yang merasa kehilangan Laptop di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian Lanjut Adi, anggotanya langsung melakukan pemantauan di tempat kejadian termasuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
“Berdasarkan penyelidikan dan informasi, dimungkinkan Laptop (milik korban) sudah dikuasai orang lain,” ungkap Dia.
Dari hasil penyelidikan, nampak Laptop hilang yang dimaksud sudah berpindah tangan ke ZN.
Hasil dari kejahatannya tersebut oleh ZN bersama LI dipasarkan melalui media sosial Facebook.
“Laptop dijual dengan harga Rp 8.000.000. LI mendapat uang sebesar Rp 500.000 dari penjualan itu,” tuturnya.
Pembeli laptop tersebut adalah ZR yang merupakan WNA. Ternyata ZR membeli laptop tersebut bukan untuk dipakai sendiri, melainkan hendak ia jual kembali dengan keuntungan yang lebih besar.
“Dia (ZR) mau menjual lagi laptop itu seharga Rp 16.000.000,” kata Kapolres.
Namun, belum sempat terjual oleh pelaku ZR, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap ZR pada tanggal 25 Desember lalu.
“Karena sebelumnya, Dua pelaku lain (ZN dan LI) berhasil ditangkap tanggal 23 Desember,” tukas Adi.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai Pasal 372 dan 362 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan pidana penjara masing-masing pelaku minimal selama 5 tahun. ( Toni )
Komentar