oleh

Panik Atasan “Bersemayam” Dalam Sel, Bawahan Lapor Balik Korban, Heris : Tidak Nyambung

-headline-11,566 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Setelah kasus pengancaman yang menyeret Kepala Desa Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Andi Sahabuddin, dibalik peristiwa, Kamis (19/11/2020) malam lalu itu, ada juga pengaduan lain yang dilakukan Sekretaris Desa Polemaju Jaya, Sapingi.

Seminggu setelah “bosnya (kades)” dijebloskan ke sel tahanan atau tepatnya (27 November 2020), Sapingi membuat gerakan tambahan dengan mengadukan Jamaluddin, korban pengancaman kades Polemaju Jaya kepada petugas Polres Kolaka.

Sapingi mengadukan Jamaluddin dengan tiga dugaan tindak pidana, yaitu dugaan penganiayaan, pengancaman dan pencemaran nama baik.

Hari ini, Selasa (29/12/2020), penyidik Polres Kolaka memanggil Jamaluddin untuk memberikan keterangan klarifikasi berdasarkan pengaduan Sapingi.

Heris Ramadan selaku Pengacara Jamaluddin mengatakan, pengaduan Sapingi selaku Sekdes Polemaju Jaya tidak memiliki dasar hukum alias tidak nyambung.

“Jika pencemaran, unsur pencemaran mana yang dimaksud? Sedang klien kami hanya berkata dua poin saja saat berkunjung ke rumah pengadu. Pertama mengklarifikasi soal dibilangi trio macan, dan kedua soal dikatakan terima pendingin. Dimana letak pencemarannya? Nah kata itu benar setelah diklarifikasi kepada pak Kasian (warga Polemaju Jaya) bahwa pengadu pernah berkata seperti itu. Seharusnya yang komplain atau yang dicemarkan nama baiknya adalah klien kami karena dikatakan terima pendingin (dana-red). Kalau pengancaman dan penganiayaan itu tidak ada sama sekali,” kata Heris, Selasa (29/12/2020) malam melalui pesan WhatsApp (WA).

Heris menanggapi, pengaduan Sapingi adalah bentuk kepanikan yang coba digiring untuk barter, atau mediasi dengan laporan kasus pengancaman yang tengah dijalani Kades Polemaju Jaya saat ini.

“Kami akan ikuti aja dulu proses yang berjalan di Polres (kooperatif). Soal benar atau tidaknya nanti akan ketahuan dengan sendirinya. Kami juga akan mengamati apakah polisi menetapkan pasal pencemaran nama baik dan pasal lain sesuai aduan atau tidak,” ujar Heris. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed