Detik Bhayangkara.com, Kab. Tangerang – Permasalahan dugaan penahanan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya di pegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan adanya pungutan sebesar Rp 15.000 setiap pengambilan paket sembako semakin menguat dan semakin menuju ke arah kebenaran, Sabtu (2/01/2021).
Hal tersebut diketahui setelah didapatkan keterangan dari salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menceritakan kebenaran terkait permasalahan tersebut.
Sebut saja Jelita (nama disamarkan, red), menjelaskan kepada awak media bahwa, selama dua tahun berjalan mendapatkan paket sembako dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program keluarga harapan (PKH) tidak pernah memegang kartu ATM nya dan untuk pengambilan paket sembako tersebut saya harus bayar Rp 15.000 dengan dalih kalau ga dibayarkan maka paket sembako tidak bisa diambil.
“Dua tahun saya tidak pernah pegang kartu ATM PKH tersebut, kalau paket sembako tersebut datang saya harus ambil di rumah ketua RT dan harus menebus Rp 15.000, kalau ga bayar katanya paket ga bisa diambil,” paparnya.
Lanjut Jelita, dikatakan istri ketua RT (SYN, Red) yang selalu memberitahu kalau ada paket sembako dari program BPNT PKH dan saya harus menebus senilai Rp 15.000.
“Tapi setelah ramai diberitakan, pada tanggal 27 Desember 2020 Kartu ATM dikembalikan oleh istri ketua RT 003/02 (SYN, Red) melalui anaknya yang berinisial ID, itu pak yang bisa saya ceritakan, kalau hal tersebut dipanjangkan saya siap menjadi saksi dengan kebenaran yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan komentar Keluarga Penerima Manfaat bahwa dalam pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai rata-rata dimintai uang sebesar Rp 15.000. Dan, Keluarga Penerima Manfaat mana yang tidak dipintain oleh oknum ketua kelompok.
“Kalau pun memang ada yang tidak memenuhi aturan yang dibuat ketua kelompok, dugaan Keluarga Penerima Manfaat tersebut ternyata adik dari oknum Ketua RT 03/02 yang ikut membantu dalam penyaluran BPNT tersebut yaitu Umi,” ungkapnya.
Sementara itu pendamping PKH Desa Sukamanah, Saiful sempat ingin mengklarifikasi yang dimana beliau mengatakan Via WhatsApp,” bahwasanya ingin ketemu karena ini menyangkut pekerjaan saya”, ujarnya .
Maka terjadi scedule klarifikasi pada, Selasa (29/12/20) 17.00 Wib, Namun Beliau tidak hadir dan tidak ada kabar, di WhatsApp dan di telepon pun tidak di angkat, sehingga timbul pertanyaan besar, apakah benar ada dugaan keterlibatannya dalam penahanan kartu ATM PKH dan pungutan sebesar Rp 15.000 di setiap pengambilan paket sembako tersebut ?.
Selang keesokan harinya, ada tayang berita bantahan dari beberapa media, dengan Narsum yang di sebutkan termasuk warga Desa Sukamanah yang dimana membantah adanya pungutan pungli oleh ketua kelompok.
Amir selaku ketua Jurnalis Banten Bersatu, timbul tanda tanya besar, apakah Narsum yang ada di berita tersebut mempunyai hubungan atau kedekatan dengan ketua Kelompok.
“Karena bahwasanya warga lain di Desa Sukamanah yang kita jumpai mengatakan bahwa adanya penahanan kartu PKH dan dikenakan pungutan sebesar Rp.15.000, jikalau benar terkesan adanya suatu pilih kasih,” tandasnya. ( Toni )
Komentar