oleh

Wooow….Harga Gas LPG 3 Kg Meroket

-headline-12,556 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Warga Kab. Sintang mengeluh terkait harga gas LPG 3 yang semakin meroket, kondisi seperti ini diperparah juga dengan mobil yang datang kepangkalan sering dikatakan bila Gas sudah jatah orang, sehingga warga yang datang untuk meskipun akan membeli satu tabung tidak pernah di kasih.

Pihak pangkalan selalu mengatakan, sudah ada yang memesan, banyak warga yang kecewa, dengan harga tinggi sudah mencapai harga 40 ribu rupiah per tabung, bahkan di kecamatan Serawai mencapai Rp, 70.000 pertabung Gas 3 kilo.

Kondisi tersebut kini menjadi perbincangan masyarakat kabupaten Sintang , dan selalu menjadi tranding topic di setiap warung kopi atau warung makan, Minggu (3/12/2020).

Dari pantauan awak media di lapangan ,memang akhir-akhir ini harga gas LPG 3 Kilo sangat langka, bahkan tidak pernah mencukupi kuota untuk masyarakat Sintang, di duga gas LPG 3 Kilo tersebut di bawa keluar kabupaten Sintang, bahkan ada dugaan di bawa ke Kabupaten Malawi, dan kabupaten Kapuas Hulu, tidak menutup kemungkinan bisa jadi di suplai ke provinsi lain seperti Daerah Kalimantan tengah ( Kalteng).

”Padahal diketahui harga het gas LPG 3 Kilo itu dari Pertamina berkisar dari 18 ribu sampai 20 saja, namun oleh para pangkalan memberikan kepada para pedagang sudah mencapai 28 ribu, sampai dengan 30 ribu rupiah otomatis para pedagang yang penjual gas LPG 3 Kilo yang di katakan bersubsidi itu sudah mencapai dengan harga 40 ribu rupiah.

Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan, kami sangat kewalahan membeli gas LPG 3 Kilo sekarang.

”Karena mereka jual sudah sangat tinggi dengan harga mencapai 40 ribu rupiah, di tambah lagi ekonomi sekarang sangatlah sulit, hanya untuk membeli gas LPG aja kami sudah sangat susah,” keluhya.

Dirinya juga mengatakan,berharap kepada pemerintah/Desperindagkop, khususnya pemerintah kabupaten Sintang dan Melawi ,seperti dinas Disprendakop Sintang dan kabupaten Malawi untuk mengroscek ke lapangan untuk melihat perkembangan penjualan gas LPG 3 Kilo yang sering langka dan sangat mahal di kabupaten Melawi,dan yang lebih parah harga Gas LPG yang 3 kg di serawai mencecah Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per 3 kg /pertabung, kepada para menegak hukum yang ada di wilayah kabupaten Melawi untuk menindak lanjuti para oknum pemain Gas LPG 3 Kilo sesuai Undang – Undang Migas yang berlaku, serta Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang mana diatur pemerintah Republik Indonesia, dimana bagi para pengepul atau bagi para penampung Elpiji 3 kilo subsidi bisa dikenakan Undan – undang dan pasal berlapis.

”Sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a , dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 meliar. Selain itu, dikenakan pula pasal 53 huruf c dan d juncto 23 ayat 2 huruf c dan d Undang – Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar, tutupnya. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed