Detik Bhayangkara.com, Palu – Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, S.I.K memimpin langsung konferensi pers akhir tahun 2020 yang di gelar Polres Palu, Rabu (30 Desember 2020).
Salah satu trend kejahatan yang meningkat adalah, Kasus UU ITE dan di dominasi kasus penipuan penjualan online, ketambahan 20 kasus dari tahun sebelumnya. Yang ditangani Polres Palu tahun 2020 adalah 77 kasus, meningkat dari tahun 2019 sebanyak 57 kasus.
Kasat Reskrim Polres Palu AKP Sigit Suhartanto, S.I.K mengatakan, yang ditangani Kasus ITE penipuan online.
”Kemudian ada kasus pemerasan melalui pertukaran video porno,” ujarnya (30/12).
Ini daftar 7 trend kejahatan menonjol yang ditangani Polres Palu selama kurun waktu tahun 2020 di antaranya,
• CURAT (Pencurian dengan pemberatan) 55 kasus tahun 2020, terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 138 kasus.
• CURANMOR (Pencurian kendaraan bermotor) 289 kasus tahun 2020, terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 318 kasus.
• NARKOBA 88 kasus tahun 2020, terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 66 kasus.
• CURAS (Pencurian dengan kekerasan) 87 kasus tahun 2020,terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 53 kasus.
• CURI BIASA 249 kasus tahun 2020,terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 237 kasus.
• UNRAS (Unjuk Rasa) 81 kasus tahun 2020, terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 109 kasus.
• UU ITE 77 kasus tahun 2020,terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 terjadi sebanyak 57 kasus.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, S.I.K juga menekankan pada momen perpisahan tahun, Polres Palu akan melakukan penindakan bila terjadi kerumunan masyarakat. ( Agus )
Komentar