Detik Bhayangkara.com, Kapuas Hulu – Berdasarkan informasi dari warga bahwa terdapat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Serut Kecamatan Bunut Hulu , maka gabungan media yakni, Media Detik Bhayangkara.com Kalbar, Media Buser Bharindo, Media Lalu Lintaskrinalitas, Media Bidik Satu, Media MeldaNews melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Dari hasil peliputan dilapangan, ditemukan sejumlah alat berat sedang beroperasi untuk mengeruk hasil bumi / menggali emas, kegiatan ini sangat bertentangan dengan UU Minerba yang diperbarui tahun ini No 3 Tahun 2020 antara lain, Meskipun UU Minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha, bahkan indikasi yang didapatkan ada melakukan pemungutan per unit EXA Rp, 15.000.000.00 perbulan.
“Kami hanya mengumpulkan dana untuk keamanan saja,” ucap ketua keamanan saat di konfirmasi awak media, LHN (inisial, Red).
Parah, sempat terdengar kabar bahwa LHN berucap, yang mana bila ada Pers / wartawan yang menyakan soal PETI bahwa akan di pukul, namun saat dikonfirmasi terkait ucapan tersebut, LHN yang juga sebagai ketua RT membantah tidak ada serta diam.
Dalam hal penetapan sanksi pidana dan denda berdasarkan UU minerba yang lebih berat perlu menjadi perhatian khusus bagi pemegang izin. Adanya sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp.100 miliar tentu diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.
Ini baru mengarahkan ke sanksi pidana dan denda UU Minerba jika dikaitkan UU Tipikor tentang suap menyuap gratifikasi masuk dalam kategori kegiatan ini.
Jika UU dan peraturan pelaksanaannya nanti positif mengakomodir best practices dan concern dari pelaku usaha serta bisa sinkron dengan peraturan sektoral lainnya, diyakini UU Minerba yang baru dapat membawa industri pertambangan ke arah yang lebih baik. Paling tidak, dalam jangka pendek bisa mendorong kegiatan usaha pertambangan lebih maksimal ditengah pelemahan akibat Pandemi Covid-19.
Warga berharap, APH dapat menindaklanjuti Kegiatan yang melanggar UU MINERBA dan UU No 30 Ayat 1 Tahun 1945 Bumi dan Kekayaan alam Sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebaik-baiknya.
Camat Bunut Hulu saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa kami tidak pernah memberi izin apalagi mengijikan pekerja PETI yang beroperasi.
“Saya selaku camat dan Pak Kades aja di cuek oleh panitia pekerja PETI ilegal itu,” ucapnya.
Ditambahkannya, ucapan saya dan Pak Kades sudah tidak di hiraukan mereka pekerja PETI.
”Mereka anggap sudah ada uang keamanan yang setiap bulannya tadi diserahkan panitia kepada saudari inisial NS, dan instansi terkait yang memback-up pekerjaan PETI ilegal itu,” tandas Camat Bunut Hulu. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar