Detik Bhayangkara.com, Tinangkung – Kapolsek Tinangkung, Ipda Andi Hermansyah, SH bersama para kanit dan personil Polsek Tinangkung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) di Malam Minggu, (09 januari 2021).
Adapun KRYD Polsek Tinangkung tersebut melaksanakan razia dan patroli berupa Premanisme, Narkoba, Judi , Protokol Kesehatan, Miras dan Penyakit masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan Patroli KRYD Polsek Tinangkung tersebut berhasil menyita minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 10 ( sepuluh ) Kantong dari seorang warga AR (54 th) di Desa Manggalai Kecamatan Tinangkung Kabupaten Bangkep.
Kanit Reskrim Polsek Tinangkung, Bripka Yusran Bayu yang memimpin Patroli tersebut langsung mengamankan AR serta miras cap Tikus 10 Kantong ke Polsek Tinangkung.
Kapolsek Tinangkung Ipda Andi Hermansyah SH mengatakan, kami berterimaksih kepada warga desa Manggalai yang sudah membantu petugas dalam hal informasi penjual minuman Cap Tikus tersebut.
“Kami akan terus merazia tempat-tempat di wilayah Polsek Tinangkung yang masih berani menjual barang haram tersebut,” jelasnya.
Kapolsek Tinangkung mengiimbau dan mengajak pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. ( Agus )
Komentar