oleh

Polsek Toili Ringkus Penjual dan Pengedar Miras Cap Tikus Tanpa Izin Apapun

-Kriminal-11,400 views

Detik Bhayangkara.com, Toili – Sebuah rumah warga milik MG (40) di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, digerebek polisi lantaran diduga menjual minuman keras jenis cap tikus, Sabtu malam (9/1/2021).

Kapolsek Toili, AKP Candra SH, mengungkapkan, penggerebekan itu berawal dari ketika pihaknya menggelar patroli rutin malam minggu dan menemukan dua pemuda tengah mengonsumsi miras jenis cap tikus di pinggir jalan.

“Dari interogasi, mereka mengakui membeli miras cap tikus dari seorang warga di Kecamatan Toili,” ungkap AKP Candra.

Atas informasi itu, AKP Candra bersama anggotanya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil, ditemukan seperangkat alat penyulingan miras cap tikus.

“Ternyata di sekitar rumah pelaku ditemukan tempat penyulingan cap tikus,” terang AKP Candra.

Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa seperangkat alat pembuatan cap tikus berupa panci sebagai alat masak, bambu penyulingan, 30 liter cap tikus dan tiga buah jeriken kosong.

“Seluruh alat penyulingan dimusnahkan di lokasi dengan cara di rusak. Sedangkan miras saguer ditumpahkan,” beber AKP Candra.

Perwira tiga balak ini menambahkan, kedua pemuda yang mengonsumsi miras diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Namun untuk pembuat dan penjual miras akan diproses hukum lebih lanjut.

“Kedua pemuda ini mengakui tidak akan mengulangi perbuatannya dan untuk pembuat cap tikus kita proses lanjut,” tandas AKP Candra. (Agus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed