Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak – Pengalihan alih fungsi sawah bengkok diduga terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Sabtu ( 16/01/2021 ).
Adanya proses alih fungsi tanah bengkok berupa lahan sawah yang semula merupakan lahan pertanian yang masih produktif, dan sebagai salah satu penopang ketahanan pangan di Desa Sumberejo keberadaannya dialihfungsikan sebagai usaha budidaya ikan atau kolam, di mana lahan tersebut merupakan “Tanah Bondo Desa”.
Temuan tim investigasi Detik Bhayangkara.com dilapangan bahwa, tanah bondo desa tersebut oleh Perangkat desa dikomersilkan dan disewakan kepada pihak lain tanpa adanya musyawarah desa, yang secara aturan dan regulasi tidak diperkenankan karena dalam hal ini menentang aturan dari Kementerian Pertanian hasil sewa menyewa lahan sawah bengkok tersebut masuk kantong oknum Bekel Desa bernama SH (inisial, Red).
Hal tersebut jelas – jelas perbuatan yang melanggar aturan hukum, hingga berita ini dilansir oleh awak media investigasi terbukti adanya temuan ketika melakukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Sumberejo, Misbakhul Munir, A.md dan oknum Bekel Desa Sumberejo Bonang berinisial SH.
SH Dalam keterangannya saat diklarifikasi menyatakan, bahwa pengalihan lahan tersebut memang belum dilakukan adanya Musdes, dan ijin baik dari tingkat Kecamatan serta pemerintahan kabupaten Demak, serta bengkok tersebut telah di sewakan kepada warga yang bernama Suyanto alias Gondrong dengan uang sewa pertahun sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
SH juga mengakui sering kali didatangi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM), selalu minta uang kepada dirinya sebagai atensi agar urusan selesai.
Menyikapi permasalan tersebut, salah seorang warga yang enggan namnya dipoblikasikan mengatakan, logikanya lahan pertanian yang masih produktif dialihfungsikan untuk usaha atau bisnis lainnya semacam tamba, merupakan perbuatan yang menyalahi aturan regulasi dalam tata pemerintahan.
“Yang berarti pihak pemerintah desa tidak melakukan tindakan yang mempertahankan aset desa, bahkan sebaliknya melemahkan aset desa sebagai ketahanan pangan di desa,” tandasnya. (Sutarso)
Komentar