oleh

Kapolsek Kepanjen Pimpin Operasi Yustisi Prokes Covid-19

-daerah-12,086 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Upaya pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona (Covid-19) khususnya di wilayah hukum Polsek Kepanjen, dilaksanakan operasi yustisi jalur wajib masker demi keselamatan masyarakat, Sabtu ( 16/01/2021 ).

Kapolsek Kepanjen Kompol Yatmo mengungkapkan, operasi yustisi di ikuti tiga pilar yaitu dari koramil kepanjen dan kecamatan serta unsur lain, dalam rangka upaya memutus mata rantai virus corona 19 dilaksanakan penegakan hukum jalur wajib masker tepatnya di depan kantor Desa Sengguruh kecamatan kepanjen.

“Operasi yustisi Prokes di wilayah kecamatan Kepanjen Cegah Covid dilaksanakan sehari tiga kali antara pukul 10 wib, dan 14 wib serta pukul 22 wib malam tempatnya pindah pindah mas, kesemuanya ini kita lakukan demi memutus mata rantai virus corona 19 selama pemberlakuan peraturan ketentuan masyarakat ( PPKM ) yaitu di mulai tanggal 11 januari hingga 25 januari 2021. Tentang acara tahlilan tidak di perbolehkan selama dua minggu sejak di berlakukan PPKM mulai tgl 11 s / d 25 januari 2021 demi keamanan bersama agar tidak menyebar virus covid 19 di wilayah kepanjen,” ujar Kompol Yatmo.

Sementara di sisi lain acara kegiatan wisata itu di perbolehkan oleh pimpinan, itupun 50 % pengunjung dan wajib menggunakan protokol kesehatan, dan untuk membantu pemerintah ada masukan pajak guna mendukung pemerintah di saat wabah covid 19.

Mengenai Sholat Jumat, kata Kompol Yatmo, di wilayah kepanjen itu di perbolehkan yang hadir 30 % dan harus sesuai Prokes covid 19 selama PPKM.

“Harapan kami selaku kapolsek kepanjen, dengan upaya mencegah virus corona 19 kita lakukan operasi yustisi, sesuai Prokes tiga kali, yang diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga pemerintahan di tingkat kecamatan kepanjen membuahkan hasil yaitu virus covid 19 segera hilang, dan masyarakat khususnya di Kepanjen bisa beraktifitas kembali seperti biasa,” tutupnya. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed