oleh

Diduga ada Pembiaran, PETI di Kecamatan Bunut Hulu Bebas Beroperasi

-headline-11,756 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Kapuas Hulu – Upaya aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) yang mengunakan alat berat jenis Exavator hingga kini belum signifikan atau diduga ada pembiaran. Pasalnya, hingga kini PETI tersebut masih bebas beroperasi, padahal sangat merusak serta mencemari air disepanjang aliran sungai Desa Beringin Kecamatan Bunut hulu.

Menurut  ketua LP-KPK koncab Kapuas hulu, Syariffudin mengatakan pemberantasan terhadadap PETI diduga tidak diiringi dengan ketegan hukum yang berlaku.

“Yang jadi pertanyaan kita mengapa pemberantasan PETI ini sepertinya tidak diiringi dengan ketegasan hukum yang berlaku, yang dijalankan oleh Aparat penegak hukum kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Kapuas hulu,” tuturnya, (17/01/2021).

Masih menurut Syariffudin, saat ini lebih kurang sebanyak 30-an unit alat berat jenis exavator masih beroperasi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Beringin kecamatan Bunut hulu ,Kabupaten Kapuas hulu.

Baca Juga : Parah…. Semakin Marak PETI di Kecamatan Bunut Hulu https://detikbhayangkara.com/2021/01/08/parah-semakin-marak-peti-di-kecamatan-bunut-hulu/

“Catatan kami, tidak kurang dari 30-an unit alat berat masih beroperasi, tidak menutup kemungkinan alat berat jenis Exavator ini bertambah lagi di pedalaman Desa Beringin kecamatan Bunut hulu kabupaten Kapuas hulu, untuk mengeruk tanah dalam mencari emas,” ungkapnya.

Akibat dari aktivitas tersebut, katanya, ekosistem yang ada di kawasan hutan lindung dan tanah adat di daerah tersebut kini terus mengalami kerusakan, akibat PETI dalam pencarian emas secara ilegal.

Ia mencontohkan, satu unit alat berat diperkirakan mampu melakukan pengerukan lahan hingga mencapai berhektar-hektar hutan lindung dan tanah adat.

“Jadi bisa dibayangkan, kalau satu unit alat berat mengeruk tanah mencapai berhektar-hekter. Kalau ada alat berat 30-an Exavator, berarti luas lahan yang rusak bisa mencapai ratusan hektar hutan lindung dan tanah adat yang rusak,” tuturnya.

Ditambahkannya, aktivitas pencarian emas secara ilegal di pedalaman Desa Beringin kecamatan Bunut hulu kabupaten Kapuas hulu diperkirakan tidak akan berhenti sampai emasnya benar-benar habis.

“Akibat aktivitas diduga ilegal tersebut, maka akan menyebabkan terjadinya bencana ekologis di daerah.
Diantaranya seperti tanah longsor, banjir, merusak sumber air bersih serta mengancam ekosistem satwa liar yang ada di kawasan hutan lindung dan tanah adat,” jelasnya kepada awak media.

Agar kerusakan hutan lindung dan tanah adat di Desa Beringin kecamatan Bunut hulu kabupaten Kapuas hulu ini tidak semakin parah, Ketua LP-KPK koncab Kapuas hulu, juga meminta pemerintah daerah dan otoritas terkait agar segera melakukan penghentian aktivitas ilegal tersebut.

“Sehingga diharapkan kegiatan penambangan PETI di pedalaman Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu diharapkan tidak lagi dilakukan, karena akan mengancam ekosistem dan dikhawatirkan akan memicu terjadinya bencana alam di daerah tersebut,” tandas ketua LP-KPK Kapuas Hulu. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed