Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Muspika Kepanjen gelar operasi yustisi prokes berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur no 53 tahun 2020, dan peraturan daerah provinsi Jawa Timur no 3 tahun 2020, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19, di wilayah hukum Polsek Kepanjen Polres Malang, Sabtu ( 16 / 01 / 2021 ) 22.00 WIB.
Dalam operasi yustisi Covid-19 di dukung oleh personil tiga pilar muspika, Polsek Kepanjen, Koramil Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Polres Malang, Satpol PP, Sar BPBD, Pemuda Pancasila, dan Senkom.
Kapolsek Kepanjen Kompol Yatmo menuturkan, Operasi yustisi pencegahan penyebaran covid 19 di laksanakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kepanjen, mulai tanggal 11 hingga 25 januari 2021 di sejumlah lokasi antara lain :
1. Pertokoan wiralaba di sepanjang jln. akhmad yani kelurahan kepanjen.
2. Pertokoan wiralaba jln. Sultan agung kel. Kepanjen.
3. Warung niki jln. Mojosari.
4. Sepanjang jln. Jalibar DS. Ngadilangkung.
5. Warung dan waralaba di permpatan Talangagung.
“Dalam operasi yustisi pencegahan dan penyebaran Covid-19 sejumlah daerah di wilayah kepanjen telah berhasil menindak dan melaksanakan pembubaran krumunan masa, serta razia dengan cara humanis yang bisa membahayakan masyarakat, yang saat ini penyebaran Covid-19 bertambah,” ucap KompolYatmo.
Ditambahkannya, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes tentang adaptasi kebiasaan baru serta penerapan upaya pencegahan dan penyebaran covid 19.
Jika masyarakat masih tidak mematuhi peraturan prokes covid 19, kata Kompol Yatmo, pihaknya akan menindak tegas penegakan hukum sebagai bentuk upaya agar masyarakat jera dan disiplin menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang melanggar prokes Covid-19, akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan pasal pada peraturan Gubernur Jawa Timur no. 53 dan perda Jawa Timur no 2 tahun 2020,” tandasnya. ( RZ )
Komentar