Detik Bhayangkara.com, Donggala – Aktivitas masyarakat yang diduga melakukan pembalakan liar di beberapa tempat, khususnya di desa Ombo dan sekitarnya semakin marak. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tutup mata melihat, mendengar pelanggaran, undang-undang No: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan dan Peraturan lainnya seakan dikesampingkan, yang terjadi hampir setiap hari di wilayah hukum Kejaksaan Negeri dan Polres Donggala Polda Sulteng.
Hasil investigasi Detik Bhayangkara.com dibeberapa lokasi, di Pantai Barat dan seputara Taipa Kota Palu berhasil menemukan beberapa bukti pendukung terjadinya illegal logging dan dugaan pembiaran APH. Diduga 2 hingga 4 truk bermuatam bantalan Kayu illegal keluar dari Hutan di Desa Ombo dan sekitarnya menuju salah satu industri kayu atau tempat shaumil di Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu..
Walaupun beberapa waktu lalu, diduga Gakkundu melakukan penyergapan terhadap satu unit Mobil truk DN 8479 BB yang dibawa Sopir Anis asal Kaliburu, yang diduga telah memuat Bantalan Kayu ilegal. Mobil yang diduga milik Bambang Warga Sirenja sempat ditahan dilokasi Shaumil H Iru di Taipa, namun tiga hari kemudian mobil tersebut keluar, tanpa diketahui bagaimana proses hukumnya dan bahkan pada Minggu (17/1) Mobil tersebut kembali digunakan mengangkut kayu bantalan ke industri milik H Iru di Taipa bersama dengan kendaraan lainnya.
Kapolres Donggala, AKBP Wawan Sunarwirawan yang dikonfirmasi via Watshaap belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media ini. ( Agus )
Komentar