Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Tim pembebasan lahan PT Antam dan PT Bai, yang di anggap gagal dalam penyelesaian sengketa lahan tanah masyarakat yang di gusur oleh PT. Antam ataupun PT. BAI, untuk pembangunan smelter terkait prasarana dan sarana infrastruktur jalan pembangunan smelter kabupaten mempawah di lokasi Desa Bukit Batu Sei kunyit, (19/01/2021).
Dimana dalam hal ini adanya undangan yang ditujukan kepada pemilik lahan tanah untuk mengadakan rapat yang akan di hadiri oleh, beberapa pemilik lahan tanah dari para ahli waris lahan tanah untuk bersama – sama mengadakan pertemuan kepada yang terkait lahan tanah masyarakat yang sebagian telah di serobot oleh PT Antam ataupun PT BAI, yang pada saat melakukan penambahan kegiatan pelaksanaan proyek infrastruktur pembangunan jalan tanpa harus membayar atau menyelesaikan permasalahan lahan yang terindikasi belum ada nya pembayaran kepada masyarakat kususya kepada para ahli waris dimana dalm hal ini juga telah di ungkapkan oleh Bupati kabupaten mempawah juga telah mengungkap kan penyelesaian lahan atas pembangunan smelter PT Antam atau PT BAI, telah rampung 65% untuk pembebasan lahan tanah oleh para ahli waris .
“Ini di anggap lah sangat aneh oleh team Adi Normansyah selaku DPN Lidik Krimsus Hubungan Antar Lembaga, karna menurut secara administrasi seharusnya PT Antam maupun PT BAI sudah harus menyelesaikan Administrasi terkait izin pembangunan seperti Hamdal izin lingkungan dan dan IMB dimana lahan harus benar benar CNC clear N clean, mennurut keterangan beberapa ahli waris bahwa izin Hamdal maupun IMB telah di lakukan oleh PT Antam maupun PT Bai secara admistrasi ini cacat hukum secara perdata dan beberapa ahli waris yg lahan nya di eksekusi sepihak oleh PT Antam ataupun PT BAI,” ucap Adi Normansyah.
Sampai saat ini surat-surat terkait teguran ke dinas-dinas terkait IMB dan Hamdal untuk menghentikan kegiatan oleh para ahli waris sangat lah wajar, saja karena pihak-pihak para ahli waris lahan tanah tersebut, merasa sangatlah dirugikan dalam hal ini, dan dari hasil pertemuan masyarakat yang lahan tanah nya yang juga telah di eksekusi sepihak oleh PT Antam ataupun PT BAI.
“Juga akan menyurati pemerintah provinsi dalam hal ini Bapak Gubernur Provinsi Kalimantan barat, untuk dapat turun tangan dalam penyelesaian sengeketa lahan dan penerbitan IMB maupun Hamdal harus tertib administrasi secara aturan UUD perizinan,” bebernya.
Jangan, imbuhnya, sampai hal ini menjadi konflik dan hambatan untuk pembangunan project strategis nasional di kawasan kabupaten mempawah, karena selama ini masyarakat kabupaten mempawah sangat mendukung penuh untuk pembangunan kawasan strategis nasional.
“Namun masyarakat tetap meminta agar pemerintah kabupaten maupun provinsi harus mengedepan kearifan lokal terutama hak hak masyarakat terhadap lahan yang dieksekusi maupun terkait perberdayaan SDM sumber Daya Manusia sesuai dengan program pemerintah tentang nawa cita dan kearifan lokal harus benar benar di lakukan secara bijak dan adil menurut hukum UUD 1945,” menurut Adi Normansyah Lembaga DPN Lidik Krimsus Hubungan antar Lembaga, yang mana dalam hal ini mendampingi salah satu ahli waris selama ini. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar