oleh

Polsek Banggai Cepat Respon Kasus Sindikat Pencurian Barang Elektronik

-Kriminal-11,140 views

Detik Bhayangkara.com, Balut – Unit Operasional (Opsnal) Polsek Banggai Polres Bangkep yang tergabung dalam Tim Eagle di pimpin oleh Aipda Laode Moane, SH berhasil mengungkap pencurian barang elektronik, pada Minggu (17 Januari 2021) 21.00 wita.

Sebelumnya pada, (15 januari 2021) masuk laporan polisi dari perempuan Idarni Abdullah tentang Pencurian sebuah Laptop, Notebook dan Handycame di Perumahan ATM Timbong desa Adean Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut.

Atas laporan polisi tersebut, Tim Eagle Polsek Banggai bergerak melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang sudah berjalan 2 (dua) hari, pada Minggu (17/01) 18.00 wita, Tim Eagle mendapat Informasi bahwa, telah terjadi penjualan Laptop pada seorang Ibu MS (IRT/26 th) di kelurahan Tanobonunungan Kec.Banggai.

Setelah itu tim eagle mengembangkan informasi dari Ibu MS bahwa Laptop tersebut dititipkan kepada terduga lelaki SYM pada perempuan IN untuk di jualkan seharga Rp. 1.750.000 namun hanya terjual Rp.750.000.

Kemudian pada sekitar jam 21.00 wita Tim Eagle melidik lelaki SYR di desa Paisupuso Kelurahan Lompio Kec. Banggai. Ketika ditanya Tim Eagle pada terduga lelaki SY @ Syam , akhirnya lelaki tersebut mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian Laptop bersama temannya lelaki IK @Tison di desa Adean tersebut.

Saat di geledah di rumah terduga SYR @Syam , di temukan lagi 1 Unit HandyCame, 1 Unit HP Nokis Tipe X2 dan 1 unit Notebook.

Pelaku SYR @ Syam kemudian di gelandang ke Kantor Polsek Banggai dan setelah di periksa datanya, pelaku adalah seorang residivis yang sering melakukan pencurian dan sudah berapa kali masuk Lembaga Peradilan.

Ketua Tim Eagle Aipda Laode.SH saat di hubungi oleh KassubagHumas Polres Bangkep mengatakan, Tim Eagle masih terus mengembangkan kejadian pencurian yang di lakukan oleh terduga lelaki SYR@Syam ini.

Kanit Reskrim Polsek Banggai Ipda Harsina saat di hubungi oleh KasubbagHumas Polres Bangkep tadi pagi menegaskan, kasus Pencurian dengan terduga SYR alias SYAM ini akan kami proses lanjut sampai tuntas ke tingkat Penuntut Umum (PU).

“Kami akan jerat dengan Pasal 363 Yo 362 KUHP tentang Pencurian Berat dengan ancaman minimal 5 tahun,” ucapnya.

Kapolres Bangkep Akbp.Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH pada kesempatan apel pagi (Senin 18/01/2021) mengatakan, Saya mengapresiasi dari Tim Opsnal Polsek Banggai yang berhasil mengungkap Kejadian Pencurian yang terjadi pada 2 ( dua) lalu sebelum penangkapan.

“Hal ini guna menekan turunnya kasus 4C ( Cubis, Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Polres Bangkep,” tandasnya. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed