oleh

Diduga Kades Banjarjo Memberhentikan Kepala Pasar Secara Sepihak

-headline-12,130 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Warga desa Banjarjo Kecamatan Padangan ramai membicarakan terkait pemberhentian Kepala Pasar Wage, Ahmad Subakir yang diduga diberhentikan secara sepihak (13/1/2021) oleh Kepala Desa (Kades) yang baru, Masrum.

Pembicaraan tersebut kini telah menjadi tranding topik, pasalnya masyarakat tidak ada yang tahu apa dasar di berhentikannya kepala pasar Wage tersebut, padahal masa jabatannya masih kurang 14 bulan.

“Saya tidak tahu pasti apa yang menjadi pertimbangan Kades dalam memberhentikan Subakir Sebagai Kepala Pasar Wage,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, selama menjabat kepala pasar, Subakir orangnya baik dan transparan.

Terpisah Ahmad Subakir saat dihubungi awak media terkait pemberhentiannya, membenarkan bahwa dirinya telah di berhentikan oleh Kades secara sepihak.

“Iya masa jabatan saya masih 14 bulan,” jawab Subakir panggilan akrabnya, Rabu (20/1/2021).

Menurut Subakir, Saya menderita kerugian material dan imaterial atas pemberhentian tersebut.

” Efeknya menimbulkan Cheos rakyat kecil, karena munculnya SK tandingan tanpa prosedur Musdes.

Atas pemberhentian tersebut, Subakir mengaku surat pembertian dikembalikan lagi dan tidak mau menerima.

“Surat pemberhentian tak kembalikan, karena saya tidak mau dan tidak terima atas pemecatan sepihak tersebut,” bebernya.

Tidak banyak yang disampaikan Kades Banjarjo saat dikonfirmasi awak media ini terkait kasus tersebut, Kades hanya menyatakan pertimbangannya kinerja dan Perdes.

“Pertimbangannya kinerja dan Perdes,” tandasnya.

Diketahui, Pasar Wage yang berada di desa Banjarjo merupakan salah satu Bumdes yang ada di desa tersebut (Bersambung). (Tris)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed