oleh

Hanya Melalui Musdes, Proses Tukar Guling dianggap Legal

-headline-11,766 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Demak – Satuan Tugas GN-PK Provinsi Jawa Tengah mendatangi Balai Desa Jatirogo Kec.Bonang guna melakukan klarifikasi adanya temuan tukar guling aset desa dan mal administrasi,
karena Kepala Desa tidak masuk kerja dengan alasan sakit maka Ketua BPD Desa Jatirogo, Musonef yang menemui Koordinator Tim Investigasi dari Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah dan rombongan, Senin ( 18-01-2021).

Dalam keterangan Ketua BPD Desa Jatirogo, Musonef menjelaskan bahwa, dalam mekanismenya tukar guling di desa sudah mengadakan musdes, tapi memang belum melayangkan surat kepada camat dan bupati.

“Akan tetapi saya tidak tahu kalau sudah terjadi tukar guling, jadi anggapan saya sudah legal,” ucapnya.

Ketua Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah,Andy Maulana dan Tim di dalam investigasi di lapangan, menurut penuturan dari beberapa warga Desa Jatirogo yang ditemui menerangkan, bahwa memang dulu pernah dilakukan rapat rahasia dengan aparat desa.

“Tetapi kepala desanya memberikan ancaman siapa yang tidak setuju dengan tukar guling tanah tersebut disuruh mengembalikan amplop yang sudah dikondisikan sejak awal,” jelasnya.

Sedangkan Ketua BPD Desa Jatirogo, seakan-akan menutupi permasalahan kadesnya mengenai tukar guling dan maladministrasi di Desa Jatirogo.

“Jelas semua itu bohong, memang sudah diprogram struktural oleh kades dan perangkat desanya, namun seakan-akan masyarakat yg terlibat dlm perkara alih lahan tersebut,” tepis warga yang tidak mau disebutkan namanya .

Karena tidak bisa bertemu dengan Kepala Desa Jatirogo, maka Tim Satgas GN-PK langsung klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Demak menemui Edi Purwanto (Ka. Dinpermades Kabupaten Demak) untuk menyampaikan permasalahan tukar guling tersebut.

Warga Desa Jatirogo berharap, semoga aparat penegak hukum segera menindak lanjuti masalah tersebut, sehingga warganya merasa nyaman tidak tertekan dan damai tanpa adanya arogansi kembali dari Kepala Desa Jatirogo yang bersifat Otoriter. (Adhi. S)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed