oleh

Loos Dool…‼️Puluhan Truk Tonton Overload Muatan Dibiarkan Tetap Beroperasi di Kediri

-daerah-13,731 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Sudah lebih dari tiga bulan jalan raya provinsi dari Tarokan menuju arah Kediri dan arah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur dibuat “jalur arak arakan” oleh puluhan truk tronton mengangkut hasil tambang galian (sirtu/tanah urukan) overload.

Tronton dengan perubahan demensi baknya seakan kebal hukum dan melecehkan aparat penegak hukum dengan bebas mengangkut hasil tambang galian lewat jalan yang bukan kelasnya yakni kelas jalan perbaikan, dimana muatan sumbu terberat (MST) jalan tersebut 10 ton. Maka kalau tronton dengan demensi bak sedemikian rupa bisa diukur berapa tonase muatan yang diangkutnya.

Menurut Kepala Bina Marga Provinsi Jatim UPT Wilayah Kediri Bena Madya melalui Ka. TU nya, Nur Susanto ditemui di kantornya menerangkan beberapa saat yang lalu , jalan tersebut adalah jalan pemeliharaan.

“Jalan raya Provinsi Nganjuk Kediri itu jalan pemeliharaan, artinya jalan itu dibuat untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. Jadi jalan itu diperuntukkan untuk kendaraan dengan MST 10 ton. Kalau tronton dengan dua sumbu itu pasti melebihi 10 ton, apalagi mengangkut tanah urukan, itu bisa dipastikan tonasenya 20 ton sampai 30 ton,” tegasnya, (20/1/2021).

Lanjut Nur Susanto, jalan tersebut dibuat dengan perencanaan pemakaian selama lima (5) tahun. kalau dilalui oleh kendaraan yang sesuai peruntukannya maka bisa awet selama lima tahun. Tapi karena kendaraan yang lewat diluar kapasitas jalannya maka jalan tersebut akan cepat rusak. Bina Marga Provinsi Jatim yang membangun fisiknya. Yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, “ucapnya.

Tronton bebas konvoi di jalan yang bukan kelasnya

“Kita sudah sering kali rapat membahas masalah ini bersama stake holder terkait, tapi kalau sudah membahas masalah eksport ya apa boleh buat. Perlu dicatat ini untuk eksport…!! Sedangkan yang dibahas saat ini kan tronton dari Tarokan yang muat hasil tambang galian (sirtu/urukan). Ini wewenangnya Dinas Perhubungan dalam hal ini Dishub setempat (kabupaten Kediri),” tegasnya.

Ditambahkannya, kalau kondisi seperti ini tetap dibiarkan berjalan terus maka tak ayal lagi akses jalannya akan cepat brodol dan rusak.

Sementara itu Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertibatan (Binkester) Dishub Kabupaten Kediri, T. Yulianto mengatakan dikantornya, akan berkordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban.

”Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban. Akan kita tindak tegas terkait adanya pelanggaran tersebut. Dishub berhak menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran terkaitan dengan uji kir nya dan dimensi kendaraan,” terangnya tegas.

Ditempat berbeda Eko, salah satu pejabat UPT Dishub Kediri saat dimintai konfirmasi via WhatsApp di nomer 081.252.888.XXX terkait hal tersebut mengatakan sudah menyampaikan ke provinsi.

“Sudah saya laporkan dan sampaikan semuanya ke Provinsi Mas,” ucapnya singkat. (Hadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *