oleh

Galian Ilegal Pasca di Tutup oleh Muspika dan Mantri Hutan, Kini Buka Kembali

-headline-11,381 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Pelaku pertambangan ilegal atau yang biasa dikenal dengan galian ilegal di sepanjang kawasan area hutan taman nasional di Desa Sumberejo Kecamatan Poncokusumo bisa dibilang nekat. Pasalnya, pasca Muspika bersama Mantri hutan  melakukan penutupan galian pasir dilokasi tersebut, kini pelaku menjalankan aktivitasnya kembali.

Sebelumnya, Mantri hutan wilayah Poncokusumo Darto bersama Kapolsek Poncokusumo, AKP Lutfi dan jajaran turun langsung ke lokasi penambangan liar menutup total kawasan penggalian pasir hutan taman nasional pada, Sabtu ( 23 januari 2021 ).

“Pihak kita selaku mantri hutan wilayah Poncokusumo bersama Muspika memberi peringatan agar tidak terulang kembali,” ujar Mantri hutan, Darto kepada awak media.

Menurut Darto, jika masalah penggalian pasir di kawasan hutan taman nasional yang di lakukan warga sekitar, mereka akan di kenakan pidana sesuai UU no. 18 tahun 2013.

“Sesuai UU no. 18 tahun 2013 pelanggar akan kenakan pidana penjara paling singkat ( 5 tahun ) penjara dan paling lama pidana penjara paling lama ( 15 tahun ), atau denda paling sedikit ( 5 Miliar) dan paling banyak denda ( 15 Miliar ),” jelasnya.

Ditambahkannya, UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis di dunia sehingga keberadaannya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa bangsa di Dunia khususnya mengurangi dampak global iklim dunia.

Ditempat terpisah kepala Desa Sumberejo, Fatah saat di hubungi beberapa kali dan di WhatsApp awak media tidak ada jawaban, dan terkesan apatis saat akan dikonfirmasi terkait aktivitas galian tersebut.

Camat Poncokusumo, Mahendra melalui WhatsAppnya saat di hubungi awak media tentang penggalian pasir hutan taman nasional di area sepanjang sungai yang di tutup oleh muspika menyampaikan, pihaknya sedang rapat koordinasikan tentang masalah galian itu.

Sudah sepatutnya hutan taman nasional di wilayah poncokusumo dalam keadaan kondusif dan terjaga agar hutan terpelihara, terselamatkan guna masa depan bangsa serta untuk generasi muda Indonesia yang akan datang. ( RZ )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed