oleh

Satreskrim Polres Bangkep Ringkus Pelaku Judi Togel Online

-Kriminal-11,624 views

Detik Bhayangkara.com, Bangkep -Satuan Reskrim Polres Banggai Kepulauan dalam jangka waktu 3 ( tiga ) hari mengungkap 2 (dua) Kasus Judi Togel Online di Wilayah Polres Banggai Kepulauan, (24/01/2021) .

Awal tahun 2021 seperti menjadi kado sebuah prestasi dalam jajaran Satuan Reskrim Polres Bangkep.Tim Opsnal Resmob Gagak Peling , julukan sebuah tim di lapangan Sat Reskrim Polres Bangkep, pada Sabtu (23 Januari 2021) 23.00 wita mengamankan pelaku dugaan Tindak Pidana Judi Togel Online yaitu HP @Aco bersama 2 (dua) orang saksi lelaki A@Yandi dan S@Syarif di desa Mansamat B Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Bangkep.

Dalam Penangkapan Judi Online di rumah HP@Aco tersebut Tim Opsnal Gagak Peling Sat Reskrim yang di pimpin Bripka Rizal Tanamal bersama 3 ( tiga) anggotanya menyita beberapa barang bukti berupa 3 (tiga) lembar kertas Kupon rekapan togel, 8 (delapan) struk bukti pengiriman ke akun togel, 2 lembar pecahan Rp. 100.000, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000 , 2 (dua) unit Hp bersama kartu simnya.

” Para pelaku judi online di desa Mansamat B kami tangkap berkat bantuan informasi dari maayarakat. Pelaku sudah di amankan di Polres Bangkep,” kata Kasat Reskrim Iptu Ismail, SH.

Tutup Iptu Ismail yang sehari-hari di panggil Pak Boby, ini yang kedua kalinya dalam jangka waktu 3 ( tiga ) hari Tim Opsnal Gagak Peling menangkap judi Togel Online. Sebelumnya pada 22 januari 2021 juga telah diamankan pelaku AAG yang beralamatkan di Saleati, Liang. Kedua Kasus Judi Togep Online tersebut akan kami proses lanjut sampai tuntas.

“Untuk itu kami akan jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan mungkin kami tambah pasal lainnya setelah di kembangkan,” tutup Iptu Ismail.

Kapolres Bangkep Akbp. Reja A. Simanjutak, SH.MH.SIK secara tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan miras. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed