Detik Bhayangkara.com, Tangsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor). Keempat tersangka itu yakni YA alias Neong (28), MG alias Ijul (22), MAS alias Bejo (27) dan AA (21).
Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,S.I.K.,M.H mengatakan, saat melakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Mereka menjalankan aksinya sudah 2 tahun terakhir, hasil pencuriannya selama 2 tahun ada 10 sepeda motor,” jelas AKBP Iman dalam acara press conference, Selasa (26/01/2021) di halaman Mapolres Tangerang Selatan.
Iman menjelaskan, modus para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, Iman menghimbau kepada masyarakat agar menjaga kendaraan dengan mengkunci ganda dan kuncinya disimpan ditempat yang aman.
“Dan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dan membuat laporan ke Polres Tangsel silahkan datang untuk melakukan pengecekan dan bilamana motornya ada, silahkan mengambilnya dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” imbaunya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, tujuh buah mata kunci leter T, satu buah magnet pembuka kunci dan sepuluh unit sepeda motor.
“Atas perbuatan nya para pelaku di jerat pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tandasnya. ( Toni )
Komentar