Detik Bhayangkara.com, Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos.pada 27 Januari 2021, akhirnya mengeluarkan surat bernomor : 452.2/0412 tentang Penyelesaian Izin Pendirian Rumah Ibadah ( Gereja ), yang ditujukan kepada pengurus GITJ Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ( 29/01/2021 )
Perihal penyelesaian izin pendirian rumah ibadah ( gereja ) karena sudah hampir 19 tahun, konflik rumah peribadatan umat kristiani tak kunjung usai penyelesaiannya.
Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos., Senin (18/1/2021), dalam rapat koordinasi bersama jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), FKUB, Kemenag dan Pimpinan Ormas Keagamaan memutuskan, bahwa IMB, No.648/150, 9 Maret 2002, dinyatakan tetap berlaku untuk Gereja GITJ ( Gereja Injili di Tanah Jawa ), di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dalam polemik perizinan sebuah kebijakan yang diambil tentunya, tidak akan dapat memuaskan banyak pihak,namun ada pihak yang merasa keberatan, demikian, dalam kebijakan yang akan ditentukan harus berlandaskan pada peraturan dan perundang -undangan yang ada.
Persoalan GITJ menjadi polemik sejak 2002 hingga sekarang karena belum bisa digunakan untuk ibadah. Persoalan izin menjadi kendala dalam penempatan rumah ibadah ini. Surat ini diharapkan, agar persoalan tidak kembali muncul setiap Natal. Oleh karena itu, FKUB menengahi dengan mendengar berbagai masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat.
Salah satu pengurus Gereja menyampaikan, persoalan Gereja Dermolo ini sudah terjadi sejak pendiriannya di tahun 2001 menurutnya, warga Dermolo sangat toleran.
“Hanya saja, belum sesuai dengan regulasi yang ada, namun dengan mengedepankan kondusifitas dan keberagaman, persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, melalui proses musyawarah mufakat sebagai bagian dari budaya dan nilai-nilai kebangsaan,” ucapnya.
Sejak 9 Maret 2020, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit, sedangkan Dasar regulasi adalah Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 Pasal 14 ayat 2 yang mensyaratkan jumlah jemaat gereja paling sedikit 60 orang.
“IMB terbit tahun 2002, sedangkan PBM 2006. PBM Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 masih relevan dalam menata kehidupan beragama di Indonesia,” ungkapnya.
Gereja Dermolo yang berukuran sekitar 7 x 13 meter ini sudah dibangun pada 2002 yang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada sejak 9 Maret 2002.
Jadi diperlukan tindakan konsolidasi damai secara internal dan eksternal, dulu di lingkungan Desa Dermolo, yang menjadi lokasi gereja untuk kebaktian dan misa jemaatnya.
Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya sesuai pada pasal 29 ayat ( 2 ) UUD 1945.
Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
3. Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(“UU HAM”) “Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
4. Pasal 22 UU HAM, “(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
( Sunarso)
Komentar