oleh

Bagaimana Memberantas Pungli di Indonesia ?

-Opini-11,055 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Seiring dengan adanya berbagai permasalahan dan terkait pelayanan publik kepada masyarakat, maka disitulah tentunya akan mengakibatkan adanya proses pelanggaran dan unsur pungutan yang tidak sesuai dengan prosedur pemberian pembayaran apapun diluar proses secara prosedural hal inilah yang sering disebut sebagai Pungutan Liar atau sering disebut Pungli, Sabtu ( 30/01/2021 ).

Disaat awak media bertemu Andy Maulana ( Konsultan Pengkajian dan Kebijakan Publik sekaligus berperan sebagai Satgas Saber Pungli GNPK Propinsi Jawa Tengah) berbincang – bincang menanyakan bagaimanakah cara memberantas Pungutan Liar ( Pungli) di Bumi Pertiwi Indonesia yang tercinta ini?.

Dengan tegas namun santai dirinya memaparkan beberapa langkah preventif dan represif, serta beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum hendaknya melakukan langkah strategis terhadap antisipasi dan penanganan teknis adanya unsur yang menyebabkan adanya pungli yaitu diantaranya :
1. Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

2. Menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pungli secara sadar.

3. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain yang mungkin sebagai jaringannya.

4. Meminta para kepala instansi untuk memberlakukan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat.

5. Memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan.

6. Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik pungli.

7. Meningkatkan upaya dalam rangka peningkatan kualitas ASN dalam kinerjanya agar sesuai dengan tupoksinya.

8. Membuka akses yang mudah dan murah bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan agar masyarakat tidak merasa kesulitan jika terjadi permasalahan.

9. Melakukan respons cepat terhadap pengaduan dari masyarakat dan menerapkan sistem pengaduan internal untuk membuat menekan potensi praktik pungutan liar.

Selain itu, Andy Maulana meminta dan berharap Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) Kementerian, lembaga dan pemda untuk melakukan quality assurance atas kegiatan pemberantasan pungli, agar hasil-hasil penindakan diumumkan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

“Dengan demikian bisa memberikan pelajaran dan efek jera bagi aparatur yang dengan sadar dan sengaja memanfaatkan demi memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan lainnya sehingga tidak akan lagi melakukan perbuatan serupa,” tandas Andy Maulana. ( Tarso)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed