oleh

Benarkah Dishub Kab. Kediri – UPT Kediri dan Dishub Provinsi Jatim Saling Lempar Tanggung Jawab..⁉️

-headline-11,988 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Sangat ironi sekali, kebijakan antara Dishub Kab. Kediri, UPT Kediri sama Dishub Provinsi Jatim yang diduga saling lempar tanggungjawab. Pasalnya, sudah tiga bulan jalan raya provinsi ruas Nganjuk Kediri, Jawa Timur dijadikan jalur konvoi oleh puluhan truk tronton yang mengangkut hasil tambang galian (sirtu/tanah urukan) dengan muatan melebihi kapasitas.

Semua truk tronton dengan merubah dimensi baknya tidak memperhatikan keselamatan dan keamanan orang lain dijalan serta tidak memikirkan dampak lain yang akan ditimbulkan akibat muatan yang overload tersebut.

Kalau dilihat dari kelas jalannya jelas tidak sesuai, karena kelas jalannya perbaikan dimana muatan sumbu terberat (MST) jalan tersebut 10 ton. Jika dilihat dengan demensi bak sedemikian rupa bisa dihitung berapa tonase muatan yang diangkut tronton tersebut.

Menurut Kepala Bina Marga Provinsi Jatim UPT Wilayah Kediri Bena Madya, saat dihubungi lewat WhatsApp di no. 085 259 164. XXX mengatakan itu bukan wewenangnya.

“Ngapunten” (maaf, red) pihak PU Bina Marga tidak punya wewenang untuk itu..!!! coba ke Dinas Perhubungan saja, “jawabnya singkat.

Nur Susanto, Ka. TU UPT Bina Marga Jatim wilayah Kediri saat ditemui di kantornya beberapa saat yang lalu menerangkan, ruas jalan tersebut adalah jalan pemeliharaan.

“Jalan raya Provinsi Nganjuk Kediri itu jalan pemeliharaan, artinya jalan itu dibuat untuk kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. Jadi jalan itu diperuntukkan untuk kendaraan dengan MST 10 ton. Kalau tronton dengan dua sumbu itu pasti melebihi 10 ton, apalagi mengangkut tanah urukan, itu bisa dipastikan tonasenya 25 ton sampai 30 ton lebih,” tegasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Dishub Jatim, Rofik

Lanjut Nur Susanto, jalan tersebut dibuat dengan perencanaan pemakaian selama lima (5) tahun. kalau dilalui oleh kendaraan yang sesuai peruntukannya maka bisa awet selama lima tahun. Tapi karena kendaraan yang lewat diluar kapasitas jalannya maka jalan tersebut akan cepat brodol. Bina Marga Provinsi Jatim yang membangun fisiknya. Yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) setempat,” ucapnya.

“Kita sudah sering kali rapat membahas masalah ini bersama stake holder terkait, tapi kalau sudah membahas masalah eksport ya apa boleh buat. Perlu dicatat mas ini untuk eksport…!! Sedangkan yang dibahas saat ini kan tronton dari Tarokan yang muat hasil tambang galian (sirtu/urukan). Sekali lagi Ini wewenangnya Dinas Perhubungan dalam hal ini Dishub setempat (kabupaten Kediri),” tegasnya sambil geleng kepala.

“Kalau kondisi seperti ini tidak segera ditindak, maka tak ayal lagi akses jalannya akan cepat brodol dan hancur,” bebernya.

Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertibatan (Binkester) Dishub Kabupaten Kediri, T.Yulianto mengatakan dikantornya, akan berkordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban.

”Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi untuk melakukan penertiban. Akan kita tindak adanya pelanggaran tersebut. Dishub berhak menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran terkaitan dengan uji kir nya dan dimensi kendaraan, “terangnya tegas.

Lain halnya dengan Eko, salah satu pejabat UPT Dishub Kediri saat dimintai konfirmasi via whatssAp di nomer 081.252.888.XXX terkait hal tersebut mengatakan sudah menyampaikan ke provinsi.

Kasi Bimbingam Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kab. Kediri, T. Yulianto

“Sudah saya laporkan dan sampaikan semuanya ke Provinsi Mas, “ucapnya singkat.

Yang menjadi keprihatinan adalah adanya saling lempar tanggung jawab, Dishub kabupaten akan melakukan koordinasi sama UPT. Sementara itu UPT akan melaporkan ke Dishub provinsi Jatim. Sementara Dishub Provinsi mengatakan sebaliknya.

Saat awak media berusaha menemui Kasub Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim, Emi di kantornya jalan A. Yani, Gayungan Surabaya, yang bersangkutan sedang (work from home) WFH.

Menurut Kepala Seksi (kasi) Prasarana Dishub Jatim, Rofik saat dimintai konfirmasi diruangannya terkait hal tersebut menjelaskan, karena keterbatasan personil.

“Kami Dishub Provinsi Jatim terus terang saja karena keterbatasan personil. Jadi kita itu sektornya terutama di UPT Kediri. Kalau kita di Provinsi itu akan koordinasi sama instansi terkait untuk penegakan yang ada di sana. Itu yang bisa melakukan tindakan adalah teman-teman UPT disana (Kediri) yang akan kerjasama dengan Lantas setempat dan Dishub Kabupaten, semua harus terlibat. Kalau hanya beberapa satuan saja itu tidak mungkin karena itu sama-sama terkait,” bebernya, Jumat (29/1/2021) siang.

Diketahui, bahwa antara Dishub Kabupaten saat dimintai konfirmasi mengatakan kewenangan UPT Dishub Kediri. Setelah minta konfirmasi di UPT diarahkan ke Provinsi. Uniknya setelah konfirmasi di Dishub Jatim diarahkan lagi ke UPT Kediri. (RS’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed