oleh

Polres Malang Gelar Press Release Tindak Pidana Prostitusi

-Kriminal-12,304 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Bertempat di Lobby Polres Malang di gelar press release ungkap kasus tindak pidana melakukan prostitusi terhadap anak di bawah umur  pada, Rabu (03 Februari 2021) 13.00 WIB .

Hadir dalam giat tersebut, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kanit Idik Sat Reskrim Polres Malang Iptu Afrizal, S.Trk, Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H, Personel Humas.

Menurut Kapolres Malang, AKBP. Hendri Umar, SIK, MH mengatakan, awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, korban curhat kepada temannya (saksi F) kalau sedang butuh uang, kemudian saksi F mengenalkan korban kepada pelaku, RPR (Inisial, Red) usia 15 tahun, warga Kel. Sukun Kota Malang.

“Setelah korban dan pelaku kenal dan chatting melalui WA, pelaku langsung menawari korban untuk Open BO dan korban mengiyakan,  pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas group facebook,” ucap Hendri.

Ditambahkannya, pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada, Rabu (27 Januari 2021) sekitar 20.00 WIB, namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan. Lalu pelaku Kembali menawarkan kepada korban untuk BO an keesokan harinya pada, Kamis (22 Januari 2021).

“Keesokan harinya pada, Kamis (22 Januari 2021), korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh Saksi F di Lapangan dekat rumah saksi F, kemudian pelaku menyampaikan kepada korban bahwa fee (keuntungan) yang didapat korban nanti sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan menggunakan sarana Sepeda Motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU,” terangnya.

Sesampainya di depan Penginapan Bounty Jl. Panglima Sudirman No. 211 Ds. Ngadilangkung Kec. Kepanjen Kab. Malang , pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku.

“Saat itu pelaku telah menerima uang sebesar Rp. 400.000,- dari pelanggan tersebut, namun uangnya belum di berikan kepada korban dan akan diberikan ketika korban selesai melayani pelaku,” tandasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain :
– 1 (satu) buah kaos hitam
– 1 (satu) buah celana merah kotak-kotak
– 2 (dua) buah buku tamu – Uang sejumlah Rp. 400.000,
– (empat ratus ribu rupiah) – 1 (satu) buah kunci kamar 106
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU
– 1 (satu) buah HP Samsung
– 1 (satu) buah HP Blackberry. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed