oleh

Inspektorat Daerah Sebagai Kontrol Dalam Pengawasan Tata Pemerintahan Daerah

-daerah-11,644 views

Detik Bhayangkara.com, Demak – Untuk mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) yang bercirikan akuntabilitas, transparansi dan pasipatif maka fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian yang biasa dikenal istilah POAC (planning, organizing, actuating and controlling) harus diterapkan dengan petunjuk teknis yang sesuai aturan, sekalipun dalam organisasi pemerintahan terutama controlling dalam hal ini diartikan pengawasan yang merupakan fungsi terakhir dari fungsi manajemen setelah semua fungsi lainnya telah berproses.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut pemerintah telah membentuk lembaga pengawasan mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah,” kata Andy Maulana diruang kerjanya pada, Sabtu (6/2/2021).

Menurutnya, lembaga tersebut dibentuk pemerintah bertujuan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, agar pemerintah berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Inspektorat provinsi maupin kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi, kabupaten/kota yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melakukan reviu yaitu penelaahan ulang bukti-bukti untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan seperti Laporan Keuangan (LK), Revisi Anggaran (DIPA), Laporan Kinerja (LAKIP), Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) dan reviu lainnya sesuai kebutuhan organisasi ini sebelum disampaikan Gubernur, Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) imbuh Koordinator Satuan Tugas Saber Pungli GNPK Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menjelaskan bahwa pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pamantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya, pimpinan dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dimana pasal 11) huruf a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraaan tugas dan fungsi instansi pemerintah; dan c) memelihara dan meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” lanjut Andy Maulana juga sebagai Konsultan Tata Pemerintahan Dan Kebijakan Publik.

Adapun dalam konsep dan penerapannya muncullah paradigma Inspektorat dan seorang Inspektur yang dalam hal ini bertanggungjawab serta mempunyai tugas dan fungsi pokok dalam hal pengawasan terkait penyelenggaraan tata pemerintahan dimaksud, dan selama ini keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas (APIP) dinialai dari semakin banyak temuan maka pengawasan dianggap semakin baik sehingga perannya seperti anjing pelacak (watchdog) yang selalu mengendus-endus kesalahan obyek pemeriksaan (Obrik) atau Entitas pemeriksaannya dan selaku watchdog aktivitasnya meliputi inspeksi, observasi, kalkulasi, cek dan ricek yang bertujuan untuk memastikan ketaatan / kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan dan pada akhirnya dari pengawasan yang dilakukan semula berfungsi sebagai watchdog bergeser berfungsi sebagai konsultan dan penjamin mutu (quality assurance) dalam kesimpulan akhirnya. (Sugondo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed