Detik Bhayangkara.com, Poso – Dalam rangka Operasi (Ops) Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Poso, personil Satuan tugas (Satgas) Covid 19 menggelar apel gabungan, Jumat (5/2/2021).
Giat yang berlangsung di Polres Poso itu, diikuti 67 personil. Diantaranya, 10 personil Yon B Sat Brimobda Sulteng, 10 personil Kodim 1307 Poso, 30 personil Polres Poso, 12 personil Sat Pol PP Pemda Poso dan 5 (lima) personil dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso. ( AGUS )
Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Poso, Kompol Nurhadi, SH dalam arahnya mengatakan, bahwa kegiatan Ops Yustisi ini mempunyai kekuatan hukum. Olehnya, dalam pelaksanaannya tidak ada lagi imbauan-imbauan.
“Kita tindak tegas ketika ada yang melanggar aturan Prokes covid 19, dan saya mohon Sat Pol menyiapkan blangko teguran,” tukasnya.
Untuk sasaran kali ini, sambung Kabg Ops Nurhadi, yaitu kompleks perkantoran. Menurutnya, selama ini klaster penyebaran terbesar adalah lingkup perkantoran.
“Saya tekankan kembali, apabila menemukan pelanggaran Prokes di perkantoran lingkup Pemda Poso maka jangan segan-segan untuk memberi teguran tertulis berupa Surat Pernyataan,” tegasnya.
Diketahui, kegiatan apel gabungan Ops Yustisi dihadiri, Kasat Sabhara Polres Poso, AKP. Sudji Hartono,SH, Kasat Intelkam, AKP. Tamrin Samuda, Kasi Propam, IPTU. Aristan Oktoberianus, KBO Sat Lantas, IPTU Risdiyanto, KBO Sat Intelkam, IPDA Fathurrahman,SH, Kepala bidang (Kabid) Perundang-undangan, Sat Pol PP Kabupaten Poso, Efrat. S. (*)
Komentar