Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya – Kabar miring lagi menimpa Kantor ATR/BPN Kab. Kediri. Kantor yang beralamat dijalan Veteran no. 11 Mojoroto Kediri tersebut dikabarkan mendapat hadiah berupa kijang Inova reborn warna hitam keluaran 2019 dari Pemkab Kediri.
Pemberian hibah tersebut disinyalir sebagai imbal balik dan rasa terima kasih pada BPN Kediri atas telah diterbitkannya sertifikat tanah di Simpang Lima Gumul (SLG).
Menurut Andreas, Kepala Kantor ATR/BPN Kab Kediri usai audensi bersama aliansi penegak demokrasi Bima sakti di aula lantai 2 menjelaskan, Benar…memang benar ATR/BPN dapat Hibah mobil.
“Oiya ..kami dapat Hibah mobil dari Pemkab Kediri..itu memang benar…lha mobilnya itu ..sambil menunjuk mobil kijang inova reborn warna hitam plat merah no AG 33 XX. yang saya pakai untuk dinas. Saya kurang tahu, karena kami ada hubungan kegiatan dengan Pemkab Kediri termasuk dengan kegiatan trijuang ini, mungkin kemudian beliau (Bupati Kediri,red) memberikan bantuan pemerintah kabupaten melalui fasilitas mobil ini, seperti dengan instansi yang lain, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan,” ucapnya, Selasa (9/2/2021) siang.
Ditanya terkait sudah terbitnya sertifikat pada tanah di SLG milik pribadi, maka ATR/BPN dapat Hibah mobil baru, Andreas langsung menjawab,“Tidak benar itu, ATR/BPN mendapat hibah mobil Inova dari Pemkab karena sudah menerbitkan sertifikat tanah-tanah DI SLG. Sertifikat tanah di SLG itu benar terbit karena hal itu sudah sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Syarat-syaratnya informalnya sudah terpenuhi makanya kita terbitkan sertifikat itu. Saya tidak mengetahui milik siapa itu,” tegas Andreas.
Dia menambahkan, bahwa kedatangan teman-teman dari aliansi penegak demokrasi Bima Sakti tersebut adalah untuk mengetahui kejelasan tanah di Simpang Lima Gumul (SLG) status tanahnya.
“Kalau Kami mikirnya dapat hibah mobil karena sudah mensertifikatkan banyak tanah milik Pemkab, kan kemarin mereka mengajukan pensertifikatan tanah banyak,” bebernya.
Saat ditanya pemilik sebenarnya tanah lapangan yang biasa dipakai berbagai even Pemkab. Kepala ATR/BPN Kab. Kediri, Andreas mengatakan, saya tidak tahu.
“Kami tahun 2019 sampai sekarang juga sudah kerja sama dengan pemerintah Kabupaten, sama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan aset-aset pemerintah kabupaten,” terangnya.
Sementara itu usai audensi, Tomi Aribowo mengatakan, bahwa kami datang ke kantor ATR/BPN Kediri hari ini untuk menanyakan kepada pihak BPN terkait tanah di SLG.
“Kami aliansi penegak demokrasi Bima sakti datang dan audensi sama pihak BPN Kab.Kediri yakni menanyakan status tanah-tanah yang ada di SLG ini milik siapa. Kami menanyakan mana saja asetnya milik Pemerintah, karena tanah-tanah itu dibeli dengan uang negara, maka kami minta penjelasan langsung dari Kepala ATR/BPN Kediri, ” ucapnya.
Saat ditanya hasil audensinya puas..apa tidak puas, Tomi yang juga Ketua IPK Kediri mengatakan, kami tidak puas karena pihak ATR/BPN Kediri masih harus koordinasi sama Kanwil yang tentunya memerlukan waktu juga.
Diketahui, bahwa data aset milik Pemkab di SLG menurut Mohammad Erfin Fatoni, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang diberikan pada Aliansi Bima Sakti adalah :
1. Bangunan monumen Simpang Lima Gumul tercatat pada dinas Perkim.
2. Bangunan taman dan fasilitas pendukung lainnya tercatat pada dinas lingkungan hidup.
3. Bangunan kantor dinas perhubungan tercatat di kantor Dishub.
4. Jalan disekitar SLG yang tercatat di Perkim.
5. Bangunan Convension Hall tercatat di bagian Sekretariat Daerah.
6. Bangunan gedung Bank Daerah yang sedang disewakan untuk Kantor Bank Daerah.
7. Bangunan Sub.Pospol Ngasem yang dipinjamkan kepada Polres Kediri.
Image dimasyarakat Kediri bahwa tanah di seputaran SLG itu milik Pemkab, ternyata milik perseorangan. (Hadi)
Komentar