oleh

Diduga APH Tutup Mata, Pengisian BBM Menggunakan Drum di Setiap SPBU Sintang Masih Beroperasi

-headline-12,258 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Informasi kembali diterima media ini pada, Selasa (09/02/2021), terkait informasi dari pantauan beberapa Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum, (SPBU) di Sintang, dengan terang terangan beroperasi mengisi drum drum milik pengantri BBM di beberapa SPBU dalam dan Luar kota Sintang.

Menyikapi kejadian tersebut, Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI, Jasli Harpansyah memberikan pernyataannya yang sangat menyayangkan akan permasalahan tersebut, karena belum adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah olah melakukan pembiaran akan permasalahan tersebut.

“Ada apa dengan semua ini, jelas-jelas di situ terlihat sekali ada sisi monopoli dalam penyaluran BBM yang terjadi dan yang sangat di rugikan yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, akan tetapi masyarakat bahkan membeli kepada pengecer kecil yang jelas harganya lebih mahal dari harga het SPBU,” ungkap Jasli memberikan keterangannya kepada media ini via WhatsApp.

Kepada media ini juga Jasli Harpansyah Bakorwil NGO Lidikkrimsus RI meminta kepada PT. Pertamina (Persero) wilayah Kalbar, agar turun langsung memantau kelapangan menindaklanjuti permasalahan ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang telah merugikan masyarakat tersebut.

Saat media ini menyinggung kejadian yang menimpa tiga orang oknum wartawan yang di tetapkan sebagai tersangka pada, Senin (08/02/2021), menurut pihak yang berwajib bahwa ketiga tersangka tersebut oleh pihak berwajib melakukan tindak pidana pemerasan ,seperti yang telah di beritakan juga oleh beberapa media beberapa hari sampai dengan hari ini.

Jasli menilai kejadian di salah satu SPBU yang ada di lintas Melawi Kabupaten Sintang, jasli ada sedikit ketimpangan dalam proses hukum yang terjadi.

“Jika memang benar apa yang di sangkakan terhadap ketiga oknum wartawan tersebut sebuah tindakan pidana pemerasan, tentu ada sebab,” jelas Jasli kepada media ini kembali.

Jasli juga meminta kepada pihak APH khususnya Polres sintang yang saat ini menangani perkara tersebut untuk berlaku adil, karena menurut Jasli tidak ada akibat bisa terjadi jika tidak ada sebab.

“Bisa saja itu adalah upaya penyuapan yang dilakukan oleh pihak SPBU dikarenakan sebuah kecurangan yang di lakukan oleh pihak SPBU,” ungkapnya.

Menurutnya, seandainya pihak SPBU melakukan sebuah kecurangan maka pihak APH juga berhak untuk melakukan proses hukum terhadap SPBU tersebut.

“Apalagi jika SPBU tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, maka dengan segera demi keadilan, saya meminta kepada pihak APH Polres Sintang untuk memproses SPBU tersebut. Karena jelas telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang perlindungan konsumen. Dan ini bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak 2 miliyar,” ungkap Jasli membenarkan.

Jasli juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan, untuk ikut mendalami kasus yang sedang dialami tiga oknum wartawan yang di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Dan pemerasan tersebut terjadi di salah satu SPBU di jalan lintas Melawi Kabupaten Sintang Kalimantan barat tersebut.

Sampai hari ini pihak SPBU tersebut ketika wartawan mendatangi SPBU tidak berada ditempat, dengan kata lain bahwa pihak SPBU tersebut khususnya yang mengetahui permasalahan ini tidak berani bertanggung jawab. (Tim Sintang/Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed