Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Kejaksaan negeri kapuas hulu memenuhi janjinya untuk melimpahkan perkara tindak pidana korupsi reboisasi di badau ke pengadilan tindak pidana korupsi Pontinak. Kamis (11/02/2021).
Adapun perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan adalah perkara korupsi, dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi).
Dimana terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), model Kecamatan Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.
Dalam pelimpahan perkara tersebut juga dilimpahkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Adapun ketiga pelaku tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan tersebut merupakan seorang pejabat dinas perkebunan dan kehutanan kapuas hulu dan dua orang direktur utama pada perusahaan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa Konstantinus Viktor adalah merupakan pejabat kehutanan yang menjabat sebagai Kasubag Program di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu.
Dan terdakwa Hermawan Salim, yang merupakan direktur PT. Pawan Sari Manunggal. Sedangkan terdakwa Omarsyah yang adalah merupakan direktur PT. Savero Prima Sakti.
Pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pontianak dilaksanakan oleh tim JPU dari Kapuas Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kapuas Hulu, Martino Manalu, SH, MH.
“Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI non31 thn 1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Martino Manalu, SH, MH.
Yang dengan ancaman pidana penjara maskimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
”Dakwaan Subsisiair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pindana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar,” tandasnya. (Syafarudin Delvin.SH)
Komentar