oleh

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi Semua Dinas dan Bank

-daerah-11,425 views

Detik BHayangkara.com, Poso – Tim gabungan Satgas Covid-19 bersama Kepolisian Resor (Polres) Poso, terus melakukan kegiatan penegakan disiplin penerapan Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19 yang tergabung dalam Operasi (Ops) Yustisi.

Kabagops Polres Poso, Kompol Nurhadi menuturkan, penegakan disiplin Prokes kali ini difokuskan di Kantor Pelayanan Publik/Nasabah dan pengunjung yang ada di wilayah kota Poso.

Adapun cara bertindak dalam pelaksanaan ini kata Kabagops Nurhadi, yakni dengan memberikan sanksi teguran tertulis berupa Surat Pernyataan (SP), apabila staff maupun pengunjung di area kantor tersebut tidak menerapkan Prokes Covid-19.

“Tugas kita disini membantu masyarakat dan kita berupaya sekuat mungkin menurunkan dan meminimalisir kasus Covid-19 yang ada di Kabupaten Poso,” tukasnya.

Sementara dalam pelaksanaan kegiatan itu, terlihat masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kator maupun instansi terkait, dikarenakan tidak tersedianya Sarana dan Prasarana Pencegahan Covid-19 serta teguran tertulis dan membayar denda administrasi sebesar Rp. 2 ratus ribu.

“Kami mendapatkan masih banyak kantor pelayanan yang masih acuh dengan Prokes ini. Diantaranya, Kantor Bank BRI Unit Kasintuwu, Bank BPD Sulteng Poso, Bank Mandiri Muamalat Cabang Poso, Bank BNI Cabang Poso, Bank BPR Lokadana Poso, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Poso, Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Poso, Kantor Pengadilan Agama Poso serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso,” terangnya.

Dikatakannya, selain melakukan penegakan disiplin Prokes Covid 19 oleh tim satgas, Sat Binmas Polres Poso juga menghimbau kepada warga masyarakat tentang pentingnya penerapan Prokes dalam kegiatan sehari-hari diluar rumah, agar terhindar dari bahaya penyebaran Virus tersebut. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed