Detik Bhayangkara.com, Poso – Tim gabungan Satgas Kabupaten Poso, terus melakukan Operasi (Ops) Yustisi penegakan hukum bagi pelanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, Jumat (12/2/2020).
Seperti pantauan media ini, tim gabungan Satgas Covid 19 mengunjungi tempat-temat keramaian. Seperti, pasar moderen serta kios/warung yang berada di Kelurahan Ranononcu, Kabupaten Poso.
Bagi pelanggar Prokes akan diberi sanksi membuat pernyataan tertulis. Yakni patuh pada Prokes Covid-19. Ada pun bagi masyarakat lainnya diberikan masker gratis serta dihimbau untuk selalu terapkan protokol kesehatan.
Giat dilanjutkan dengan memberikan himbauan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat maupun pengguna jalan yang melakukan aktivitas, di sepanjang Jalan Tabatoki, Tanjumbulu, Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera.
Diketahui, kegiatan dilaksanakan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Brimob, Satpol PP, BPBD, yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Gakperda Sat Pol PP, Ekrest Saudale dan AKP Toni Malambae. ( Agus )
Komentar