Detik Bhayangkara.com, Bangkep – Operasi Yustisi Satgas Aman Nusa II Polres Bangkep berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona digelar di Kabupaten Bangkep dan Balut (10/02/2021).
Secara Rutin Operasi Yustisia Penerapan Patuh pada Protokol Kesehatan dengan menggandeng Unsur Personil TNI dan Sat Pol PP di Kota Salakan dan Kota Banggai dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 .
Di Kota Salakan ibukota Bangkep, Personil Polres Bangkep , Koramil Salakan dan Sat Pol PP Pemda Bangkep merazia sebanyak 55 orang dan di beri sanksi Teguran Lisan dan Tulisan. Sedangkan di Kota Banggai ibukota Balut, Polsek Banggai , Koramil Banggai dan Sat Pol Pemda Balut memberi sanksi berupa pembinaan dan teguran pada 52 pelanggar.
“Menggiatkan Operasi Yustisi oleh Satgas Aman Nusa II Polres Bangkep bersama Unsur TNI dan Sat Pol PP di Bangkep dan di Balut adalah bagian dari upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 demi warga di kedua daerah ini agar tidak meningkat,” kata Kapolres Bangkep Akbp. Reja A. Simanjuntak.SH.SIK.MH. ( Agus )
Komentar