oleh

Terapkan Perbup Bangkep 23 tahun 2020, Polsek Tinangkung disiplinkan 6 Pelanggar

Detik Bhayangkara.com, Tinangkung – Polsek Tinangkung menggelar Operasi Yustisi yang melibatkan 4 personil di depan Mako Polsek Jl. Kri. Trisula Kelurahan Salakan Kabupaten Bangkep, (13/02/2021).

Berdasarkan Perbup Bangkep Nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, personil Polsek Tinangkung mendisiplinkan 6 pelanggar yang terjaring. Kesemua pelanggar terjaring karena tidak memakai masker.

” Pencegahan Covid-19 harus terus di jalankan setiap hari di Wilayah Polsek Tinangkung ini. Masih banyak warga yang ketika keluar rumah tidak memakai masker salah satunya. Dengan pendisiplinan protokol kesehatan melalui operasi yustisi, di harapkan penyebaran virus covid-19 tidak meluas,” ungkap Ipda Andy Hermansyah,SH.

Pelanggar sebanyak 6 orang oleh Polsek Tinangkung diberi sanksi menyapu dan teguran tertulis .

” Kami mengajak kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama mencegah virus covid-19. Sayangi kesehatan kita, Sayangi orang-orang di sekitar kita,” imbau Ipda Andy Hermansyah.SH. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed