Detik Bhayangkara.com, Surakarta – Babinsa Koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka A. Rumbawa bersama Polsek Serengan dan Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro bertempat di Kampung Darpoyudan RT. 01 RW.01 Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, (16/02/2021).
Kegiatan PPKM dengan tujuan memutus serta mencegah Covid -19 supaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan apapun terhindar dari penyebaran Covid -19.
”Kegiatan PPKM dalam rangka pembagian masker kepada warga yang ada lingkungan tempat tinggal serta kepedulian pemantauan wilayah dan memberikan edukasi kepada masyarakat, baik yang sedang beraktifitas baik di luar rumah maupun kegiatan di dalam rumah maupun lingkungan perumahan wajib mentaati Protokol Kesehatan yang sudah diatur dalam Prokes guna untuk mencegah serta memutus mata rantai penularan Covid-19,” ungkap Babinsa.
Sedangkan Iptu Sukarna (Panit Lantas Polsek Serengan) mengimbau kepada warga, agar semua aktivitas warga masyarakat harus mengedepankan Protokol Kesehatan agar Virus Corona segera usai dan kita bisa beraktifitas kembali seperti sediakala.
”Kegiatan apapun wajib menerapkan 3M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker,dan Menjaga jarak,” pungkasnya. ( Adhi.S )
Komentar