Detik Bhayangkara,com, Jepara – Polsek Keling Polres Jepara yang di pimpin Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono, melaksanakan penertiban atau pembubaran pentas organ tunggal yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Rabu ( 17/2/2021 ).
Dasar PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021yang bisa disebut juga PPKM Tahap 3,setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah ditindaklanjuti SE Bupati Jepara.
Pembubaran ini dilakukan di Dukuh Dubang, Rt. 08 / Rw. 02. Desa Klepu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara karena jelas tidak mematuhi PPKM dengan ranah Protokol Kesehatan.
Langkah penindakan oleh anggota Polsek Keling yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Hadi Riyono, dengan melakukan cara menertibkan dan membubarkan kegiatan organ tunggal yang sedang berlangsung dengan memberikan teguran dan edukasi kepada tuan rumah, personel grup organ tunggal,serta para tamu maupun penonton.
Pembubabaran Kegiatan organ tunggal tersebut dibubarkan oleh petugas sekitar pukul 21.00 WIB disaat anggota Polsek Keling mendapatkan informasi tentang adanya penyelenggaraan pentas organ tunggal dalam prosesi pernikahan di Dukuh Dubang, Rt. 08 / RW 02, Desa Klepu Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Secara keseluruhan penegakan Perda Jepara, PPKM yang dilaksanakan oleh Polres Jepara melalui kegiatan penertiban dan pembubaran hiburan organ tunggal, dapat dilaksanakan dengan aman, tertib dan lancar. ( Sunarso)
Komentar