Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Polsek Bululawang beserta Koramil Bululawang gelar Operasi Yustisi, Jum’at (19/2/2021).
“Operasi yang di gelar di wilayah hukum Kecamatan Bululawang khususnya di daerah Desa Lumbangsari adalah menghimbau warga masyarakat mematuhi tentang prokes Covid 19 yang saat ini ada perpanjangan PPKM berbasis mikro di mulai tanggal 9 february sampai 22 February 2021,” ucap KanitBinmas Polsek Bululawan, AKP. Didik.
Menurutnya, operasi yustisi penegakan hukum sesuai undang undang prokes covid 19, pihaknya menemukan pelanggaran diantaranya warga masyarakat masih di dapatkan tidak memakai masker dan jumlah temuan pelanggaran itu sebanyak sepuluh ( 10 ) orang serta pihak kami berbagi masker bagi pelanggar di beri masker.
“Kesepuluh ( 10 ) pelanggar ini terlebih dulu kita beri sanksi administratif yaitu dengan cara membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan itu demi keamanan dan keselamatan tentang ganasnya virus covid 19,” ungkap AKP Didik.

Ditambahkannya, dalam operasi yustisi covid 19, katanya AKP Didik, menghimbau bagi warga masyarakat jika nantinya di temukan lagi pelanggaran hal yang sama yaitu tidak memakai masker lagi, dan pelanggar itu sudah pernah di ingatkan melalui opersai yang sebelumnya bisa di kenakan sanksi denda atau pidana, dan itu jika ada operasi gabungan dari dishub, satpol PP itulah yang menindak.
“Gelar operasi yustisi Covid 19 dalam rangka PPKM berbasis mikro personil dari Polsek Bululawang sebanyak 5 personil, kemudian dari Koramil Bululawang 4 personil serta di bantu dari pemdes Lumbangsari ada 3 personil,” jelasnya.
Pelda Sarju senior dari Koramil Bululawang menyampaikan, gelar operasi yustisi covid 19 PPKM berbasis mikro tak lain adalah kita membantu back up kepolisian dan ikut serta bahu membahu menegakkan Prokes covid 19 yang saat ini belum berakhir tentunya kita selaku prajurit sigap tanggap dan humanis.
“ewakili Danramil Bululawang pihaknya selalu siap dalam upaya penegakan hukum tentang undang undang prokes covid yang sesuai permendagri no.3 tahun 2021,” tegasnya.
“Kami selaku aparat negara mengimbau kepada warga masyarakat agar patuh dan jaga kesehatan, jaga jarak, tidak berkerumun selalu memakai masker saat bepergian, hindari jabat tangan sering cuci tangan, kita semua berharap agar virus covid 19 agar wabah nasional virus ini cepat hilang di bumi Indonesia yang kita cintai ini, dan kita semua terhindar dan selamat bersama keluarga kita masing masing,” tandas Pelda Sarju. ( Zak )






