oleh

Rutan Kelas IIB Jepara Rutin Adakan Razia Guna Mencegah Peredaraan Narkoba dan Barang Terlarang

-daerah-12,631 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Rumah Tahanan ( Rutan) Negara Kelas IIB Jepara, Jl. A. Yani No 4, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, rutin adakan razia ke blok-blok warga binaan, untuk mencegah penyelundupan berbagai barang terlarang seperti ponsel, obat-obatan terlarang, sajam, narkoba, dan barang-barang haram lainnya, yang membahayakan dan bisa menimbulkan tindak kejahatan di dalam rutan, Kamis ( 18/2/2021 ).

Agus Susanto, SH Kepala Kesatuan Pengamanan memimpin langsung penggeledahan sebagai langkah serius dan progresif untuk pencegahan secara dini khususnya peredaran Narkoba di Rutan Kelas II Jepara, karena mayoritas warga binaan adalah pelaku kejahatan narkoba.

Kegiatan razia yang rutin Rutan Kelas IIB ini dengan cara melalui operasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai agenda rutin sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham RI dalam rangka perang terhadap peredaran narkoba.

Warga hunian satu persatu diperiksa dan digeledah secara teliti dan cermat, agar tidak satu pun yang lolos dari pemeriksaan sebagai upaya pencegahan dan penyelundupan narkoba atau barang – barang terlarang lainnya.

“Semua Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah, mengantisipasi peredaran narkoba dan penyelundupan barang berbahaya lainnya,” tegas Agus Susanto, SH., penanggung jawab keamanan di Rutan, sesuai instruksi dari Kepala Rutan Triadi RD, A.Md.I.P., SH.,M.Si.

Kegiatan razia rutin ini diharapkan bisa memberikan pencegahan awal atau antisipasi agar penghuni rutan tidak bertransaksi dan memakai narkoba di dalam rutan. (Sunarso)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed