Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Proyek jalan Kapuas Hulu Kalimantan Barat dengan menelan anggaran puluhan miliar rupiah, yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jenderal Bina marga Balai pelaksanaan Jalan Nasional XX Pontianak dengan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Kalimantan Barat. Pejabat Pembuat Komitmen 3.2 Provinsi Kalimantan Barat, diduga asal jadi (21/02/2021).
Nama Paket Pekerjaan Preservasi jalan dalam kota Putusibau,-Nanga Semangut-Putusibau-Tanjung kerja dan Putusibau-Nanga Erak. Dengan Nomor Kontrak 01/PKS/BB.20.7.2./2020,Tanggal Kontrak 29 Januari 2020 Dengan Nilai Kontrak Rp.41.927.327.000, sumber dana APBN masa pelaksanaan 338 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan) Hari Kalender Masa pemeliharaan selama 365 (Tiga Ratus Enampuluh Lima) Hari Kalender penyedia Jasa adalah PT Baresa Jaya Bersama.
Pekerjaan proyek tersebut saat ini menjadi pertanyaan, kerap kali jadi perbincangan publik/ masyarakat Kapuas Hulu. Pasalnya, proyek yang dibandrol hampir 50 miliar ini di kerjakan belum setahun sudah mengalami kerusakan yang amat serius.
Komcab LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Kabupaten Kapuas Hulu Putusibau, Syariffudin juga mempertanyakan mengenai spesifikasi yang menghasilkan mutu pekerjaan sangat prematur dan terkesan asal asalan ( asal jadi).
“Hasil dari tim Investigasi LP-KPK di Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa pekerjaan Awal Proyek tersebut memang kami pantau sejauh ini memang banyak sekali kejanggalan pekerjaan yang dari pantauan di lapangan,” ucapnya.
Syariffudin merasa sangat prihatin dan sangat menyayangkan jika keuangan negara sebesar Rp 41.927.327.000 di kerjakan asal asalan (asal jadi).
Dia sangat menyayangkan kepada Pihak penyelenggara di Dinas PUPR, kok bisa memberi kepercayaan yang salah alamat kepada kontraktor yang tidak kredibel menjalankan amanah UU, Kepmen serta Kepres untuk di laksanakan di bumi Uncak Kapuas Hulu, seharusnya pekerjaan Proyek Jalan Nasional mencerminkan menjadi contoh kepada Kontraktor Perusahaan yang mengerjakan Jalan Provinsi,Jalan Kabupaten bahkan pekerjaan Jalan yang juga untuk di tingkat Desa.
“Dengan pekerjaan PT. Baresa Jaya bersama di Kapuas Hulu belum berusia satu tahun di kerjakan sudah rusak, kami anggap perusahaan tersebut gagal mutu yang tidak memenuhi standar,” tegasnya.
“Apa yang sudah menjadi kesepakatan di tanda tangan dalam kontrak pekerjaan sebagai regulasi pengikat secara berkuatan hukum tetap,” kata Syariffudin, hal tersebut berimplikasi secara menyeluruh akan fatal terjadi kerusakan jalan tersebut apa lagi saat ini acap kali terjadi kecelakaan lalu lintas .
Menurutnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan maka korban kecelakaan berkendaraan wajib menuntut penyelenggara jalan tidak bisa menepis di pungkiri sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas pada saat ini nyaris belum di edukasi kan ke masyarakat secara umum .
“Sanksi hukum bagi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat yang membiarkan jalan rusak bisa di pidana denda dan kurungan penjara. Sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Harapan Syariffudin, berkaitan dengan pekerjaan proyek jalan Nasional yang di duga sangatlah kuat berpotensi merugikan keuangan negara di Kapuas Hulu, agar BPK dan aparat penegak hukum (APH) segera mengaudit pekerjaan tersebut.
“Maka kami dari LP-KPK dan masyarakat minta BPK serta APH untuk mengaudit pekerjaan PT.Baresa Jasa Bersama supaya ke depan nya ke uangan negara yg di amanahkan untuk membangun di Kapuas hulu bisa di nikmati secara permanen untuk masyarakat tapi bukan untuk oknum Pat Gulipat pungkas,” pungkas Syariffudin selaku ketua LP-KPK koncab Kapuas hulu. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar