oleh

Jabatan Struktural Perlu Kiranya Ada Uji Kompetensi

-Opini-10,787 views

Detik Bhayangkara.com, Semarang – Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang mengajukan alih tugas/mutasi, harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah dipersyaratkan salah satunya melalui mekanisme assessment center, demikian disampaikan Andy Maulana sebagai Konsultan Bidang Tata Pemerintahan dan Kebijakan Publik RI saat di temui awak media pada acara Seminar Potensi dan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alih Tugas/Mutasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Kompetensi, serta unit kerja masing-masingmasing-masing,Senin ( 21/2/2021 )

“Saya mengingatkan kembali bahwa pindah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan di Instansi kedinasan atau OPD yang ada,” ucap Andy Maulana .

“Pengembangan program dan pola sistem kerja instansi pemerintahan yang semakin masif harus diimbangi dengan kualitas SDM yang berintegritas, kompeten, mampu bersikap berani, tangguh, disiplin, serta mengedepankan kinerja secara profesional, ikhlas, jujur, dan rendah hati, jelas Andy Maulana.

Penilaian potensi dan kompetensi menggunakan metode assessment center merupakan salah satu strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam menyusun profil kompetensi melalui mekanisme penilaian yang fair, objektif dan transparan, sejalan dengan implementasi Sistem Merit yang menerapkan pengisian jabatan melalui uji kompetensi.

Pelaksanaan asesment disamping sebagai solusi pencegahan penyebaran COVID-19 juga merupakan salah satu bentuk tranformasi dalam pengembangan pola kerja dan pengujian untuk job grading serta promosi jabatan agar lebih terarah dan dinamis. ( Adhi.S )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed