oleh

NGO Lidikkrimsus RI Mendessk DPRD dan Pemerintah Sintang Selidiki Surat Sakti Mafia Migas,di Keluarkan Camat,Lurah serta Kepala Desa

-daerah-12,229 views

Detik Bhayangkara.com, Sintang – Badan koordinator Wilayah NGO LKRI Kalimantan Barat, Jasli harpansyah, S.Pd desak DPRD Sintang dan pemerintah daerah untuk segera menertibkan surat Sakti yang selalu di gunakan oleh para mafia migas bersubsidi, untuk memborong minyak di setiap SPBU di Sintang.

“Surat yang berdasarkan lampiran Perpres No.15 Tahun 2021, menurut Jasli sekarang keperuntukanya sudah tidak sesuai dengan Perpres yang di inginkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang benar benar membutuhkan BBM tersebut, karena selama ini secara prakteknya dalam penyaluran minyak menggunakan surat sakti yang di rekomendasikan dari camat, lurah bahkan kepala desa tersebut telah di salah gunakan oleh oknum oknum mafia migas untuk memborong pasokan minyak di setiap SPBU yang ada di Sintang dan menjual kembali untuk kepentingan pribadi,” terang Jasli.

Tidak bisa, imbuhnya, kita pungkiri lagi, hampir setiap saat kita melihat parkiran mobil mobil yang memuat drum di setiap SPBU yang ada di Sintang untuk mengantri minyak di SPBU tersebut, tanpa adanya pengawasan dari pihak yang berkompeten.

Seharusnya BPH migas dalam hal ini untuk fungsi pengawasan agar BBM bersubsidi menjadi tepat sasaran bisa untuk menjalin kerjasama dengan LSM atau Media bahkan masyarakat sekalipun untuk mengungkap keterlibatan mafia migas yang bermain di balik BBM bersubsidi tersebut, agar fungsi pengawasan bisa lebih efektif.

“PT. Pertamina ( Persero ) wilayah Kalbar juga telah membuat pernyataan tegas, melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud untuk di jual kembali, larangan tersebut sudah di atur oleh UU.No.22/2001 tentang migas terang sales eksekutif Pertamina retail IV wilayah Kalimantan barat Benny Hutagaol dalam keterangan Pers nya.
Menurut Benny siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut melanggar aturan Niaga BBM pasal 53 UU No.22/2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal Enam tahun Penjara dan Denda Maksimal 30 Miliyar,” tegas Jasli. (Syafarudin Delvin, SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed