Detik Bhayangkara.com, Jepara – Polres Jepara periode Januari sampai Pebruari 2021 telah berhasil mengungkap 10 perkara yakni 9 perkara terkait narkotika, dan 1 perkara terkait obat-obatan tanpa ijin edar yang digelar di Polres Jepara dalam Konferensi Pers, Selasa ( 23/2/2021 ) 09.00 WIB.
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko,S.I.K,M,Si beserta jajarannya berhasil mengungkap perkara tersebut dengan menyita 20 gram barang yang berupa Narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 680 butir pil obat yurindo.
Adapun dalam kasus tersebut, Polres Jepara telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 11 orang tersangka pengedar narkotika sabu dan 1 orang pengedar obat- obatan terlarang lainnya.
Polres Jepara Dalam ungkap kasus narkoba tersebut telah mengamankan 12 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 1 paket sabu berat 0,52 gram diantaranya, sisa sabu seberat 0,30 gram,sabu seberat 0,50 gram sabu berat 5 gram,680 butir obat Yurindo,uang tunai Rp 125.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah),1paket sabu berat 1 gram,1 paket sabu berat 0,50 gram,1alat hisap bong,2 paket sabu masing – masing berat 0,50 gram, 1 paket sabu berat 5 gram,6 paket sabu berat 5 gram,beserta tunai sebanyar Rp.600.000;00 ( enam ratus ribu rupiah).
Dengan Barang Bukti ( BB) atas kasus Narkoba tersebut ancaman hukuman bagi tersangka pengedar narkotika (sabu-sabu) berdasarkan pasal 112 UU RI No. 35 th 2009 min 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara serta denda uang 800 juta rupiah.
Sedangkan pada Pasal 114 UU Ri No 35 tahun 2009 minimal 5 tahun kurungan penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda 1 Milyar rupiah.
Sedangkan bagi pengedar obat-obatan terlarang akan dijerat yakni pasal 196/197 UU RI No.36 tahun 2009 maksimal 115 tahun kurungan penjara. ( Adhi.S )
Komentar