Detik Bhayangkara.com, Sanggau – Kendati Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya melakukan sosialisasi Peraturan Presiden nomor 191/2014, tentang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum, untuk dijual beli kembali ternyata di Kabupaten Sanggau pemandangan petugas SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirigen dan drum masih terus terjadi.
Bahkan, di SPBU 64.78504. yang terletak di jalan raya Sanggau, tepatnya di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kondisi pelayanan pembelian premium menggunakan drum itu terjadi setiap hari, terhitung dari jam buka pelayanan hingga tutup pelayanan.
Setiap hari, setidaknya ada Warga yang datang membeli BBM jenis premium menggunakan drum dan Jirigen. Bahkan, tak jarang ada warga yang bolak balik mendatangi SPBU itu membeli BBM jenis premium menggunakan jirigen yang di bawa menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan Drum menggunakan mobil roda empat dan roda Enam.
Hal ini diduga karena ada rekomendasi dari pihak Kecamatan, namun disalah gunakan oleh oknum pemegang rekomendasi tersebut dengan cara menjual kembali BBM tersebut.
Edi salah satu masyarakat sanggau mengatakan, setiap hari SPBU tersebut melayani pembelian BBM yang menggunakan jirigen dan Drum tersebut.
“Namun dalam pantauan kami, ada kendaraan roda enam yang membawa drum mengisi BBM di SPBU tersebut yang di duga di jual belikan ke salah satu pengusaha tambang pasir yang diduga untuk alat berat,” ucapnya.
Sampai berita ini diturunkan, SPBU tersebut masih melayani penjualan BBM menggunakan jirigen dan Drum, dan tidak ada tindakan dari petugas yang berwenang. (Peru Artiadi)
Komentar